SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan

JAK ACART – Wakil Presiden Dewan Siswa Muslim di Indonesia menolak Dominus Lithisis atau pengontrol kasus dimasukkan dalam rancangan KUHP (RKUHAP). Dia mengancam akan menunda tindakan bersamaan untuk menggunakan prinsip Dominus Lithise di RKUD.

“Menurut prinsip Dominus Lithisis, penuntutan telah mengizinkannya untuk memutuskan apakah kasus pidana mungkin atau tidak. Ini sangat rentan terhadap terpolarisasi dan dipolitisasi, kami mengkonfirmasi prinsip ini jika kami harus pergi ke jalan,” katanya, Rabu (26 Desember 2015).

Dia mengklaim bahwa prinsip Dominus Lithise, yang memberikan reputasi penuh pada penuntutan, pada polaritas kasus ini, penegakan hukum.

Menurut Romana, selain potensi polarisasi politik, ini dapat menyebabkan kebetulan antara lembaga dan lembaga negara, terutama polisi dan jaksa penuntut.

“Masalahnya adalah bahwa jaksa sekarang telah menerima kesempatan untuk belajar dan penyelidikan sangat bertepatan dengan polisi. Ini tepat di polisi untuk tindakan kriminal umum ketika saya harus menunggu jaksa penuntut terlebih dahulu,” katanya.

Dia juga mengatakan: Dia punya pendapat, jika ada kekurangan petugas polisi, maka fungsi manajemen masyarakat harus diperkuat.

“Jika polisi dipanggil perlahan dan dipanggil perlahan, ada kios dan ruang kritis, jika penyelidikan dan penyelidikan lemah, lembaga lain tidak dapat diperkuat,” tambahnya.

Dia curiga ada orang -orang yang menginginkan lembaga polisi hanya untuk membuat alat keamanan di masyarakat agar tidak menerapkan hukum. “Ini tidak memainkan suasana dan kondisi yang suram dan melemahkan lembaga negara mengenai proses keamanan dan proses keamanan tanpa penuntutan,” katanya.

Dia melanjutkan, bidang kejahatan kriminal di lapangan membutuhkan peran polisi. Dia mengklaim bahwa sangat berisiko jika penuntutan harus melakukan kasus pidana.

“Ini sangat berisiko untuk penuntutan, kejahatan serius akan terus muncul bagaimana menyelesaikannya. Jika polisi benar -benar dimaksudkan untuk penuntutan, keamanan dalam fungsi polisi dikatakan,” pungkasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *