JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigay turut mengomentari Mahfud MD yang sebelumnya disebut gagal oleh Ketua Komisi Ketiga DRC Habiborokhman. Istilah “orang gagal” beredar setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut. Menko Polhukam) mengkritisi wacana denda damai bagi koruptor.
Natalius Pigai mengaku sempat mengkritik Mahfud 2,5 tahun lalu saat menjabat Menko Polhukam. Menurut Pigai, ada tiga kegagalan utama Mahfud MD:
“1. Tentang sinkronisasi undang-undang yang tumpang tindih. 2. Meningkatkan penegakan hukum yang masih dinilai kurang profesional. 3. Ketidakmampuan mengatur koreksi Budaya antikorupsi dan lebih terlibat dalam urusan besar dianggap sebagai pekerjaan orang yang mengejar ketenaran. tulis Natalius Pigai di akunnya. Staf Pejabat X, Senin (30/12/2024). Dalam cuitannya, Pigay mengaitkan berita online tentang kritiknya terhadap Mahfoud MD pada tahun 2020.
Aktivis hak asasi manusia itu menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas kritik Mahfoud MD sebagai kontribusinya kepada bangsa. Namun, ia juga bisa melontarkan kritik sebagai upaya pembangunan bangsa secara umum.
“Mereka juga mengapresiasi kritik kami. Kami sama-sama meyakinkan orang-orang yang benar dan tulus untuk rakyat kami di seluruh nusantara,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DRC Habiburokhman menanggapi komentar Dr Mahfoud terkait pidato denda damai bagi koruptor. Wacana denda damai ini awalnya dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Aghtas menanggapi pengumuman Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan bagi pelaku koruptor untuk bertobat.
“Kalau Pak Mahfud gagal, jangan didengarkan. Dia memberi diri sendiri 5 poin,” kata Habiborokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ).
Ia menilai pernyataan Prabowo soal pemberian amnesti kepada koruptor merupakan pernyataan menyeluruh sebagai kepala negara yang tidak bisa dijawab dengan solusi Mahfoud.
“Ini pernyataan kepala pemerintahan atau kepala negara, kepala negara yang komprehensif, yang tidak bisa dijawab oleh M.D. tentang urusan prosedur perintah Mahfud, ”ujarnya.
“Mahfoud MD gagal, dia sendiri sudah gagal selama 5 tahun sebagai Menko Polhukam, diberhentikan sementara lima kali di penegakan hukum. Mau Mahfoud menilai apa,” ujarnya.
Oleh karena itu, Habiborokhman enggan menanggapi tanggapan Mahfoud mengenai sanksi denda damai terhadap koruptor.
“Tidak mungkin kita menginstruksikan Pak Prabowo untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya semua protokol hukum kita bertujuan untuk memaksimalkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, masalah ini tidak perlu dibicarakan. Penafsir instruksi Presiden seharusnya adalah aparat penegak hukum. Jadi, Pak Mahfoud tidak boleh memaksa Pak Prabowo untuk menyerahkan pelanggaran hukum dan sebagainya, ujarnya.