Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025

Siap-siap! Tarif PPN 12% Dipastikan Naik 1 Januari 2025

JAKARTA – Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Administrasi Pajak (DJP) Devi Estuti menegaskan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Devi mengatakan, kenaikan PPN diamanatkan dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Penyesuaian tarif PPN bisa kita sampaikan menjadi 12%, merupakan amanat UU HPP,” kata Devi usai persetujuan, Senin (14/10/2024).

Devi juga tidak menutup kemungkinan bahwa perintah PPN sebesar 12% akan dilaksanakan mengikuti kebijakan pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Sovianto, “namun penyesuaian tarif PPN akan berjalan sesuai kebijakan pemerintahan baru,” tambah Devi.

Sebelumnya, DJP menegaskan, penyesuaian tarif PPN belum diputuskan saat ini, melainkan sudah diputuskan saat UU HPP disahkan di DPR pada 29 Oktober 2021.

Dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan Bab 4 Pasal 7 UU HPP yang menyatakan tarif PPN adalah 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dan 12 persen yang berlaku setelahnya. 1 Januari 2025.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *