JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakung) berhasil menangkap Henry Lee di bandara internasional. Senin malam (18/11/2024) di Soekarno-Hatta, Bangkok, PT Timah, pimpinan Srivijaya Airlines, ditangkap terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait penanganan timah April 2024
Harley Sircar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan Henry Lee ditahan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. “Dia ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura. Paspor ini akan habis masa berlakunya pada 27 November 2024 setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. Yang bersangkutan sedang mendapat perawatan di Singapura,” kata Harley dalam jumpa pers, Selasa (19/11/2024).
Hendry Lee ditangkap sejak April 2024 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan PT Timah Tbk. Henry Lee menjadi tersangka ke-22 di antara sejumlah anggota geng lainnya yang ditangkap.
Biografi Hendry Lie Hendry Lie adalah seorang pengusaha sukses yang mendirikan PT Sriwijaya Air yang kini menjadi pemain utama di industri penerbangan Indonesia. Pria kelahiran Pangkalpinang tahun 1965 ini bekerja di bidang pakaian siap pakai hingga akhirnya memutuskan terjun ke bisnis penerbangan. Hendry Lie diketahui memiliki seorang kakak laki-laki, Chandra Lee, serta dua saudara kandung, Andy Halim dan Fandi Lingga.
Berdasarkan laman lembaga tersebut, PT Sriwijaya Air awalnya didirikan oleh Chandra Lee, Hendry Lee Johannes Benjamin, dan Andri Halim. Mereka antara lain Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Capt Harwick L, Gabriella, dan Suwarsono yang mengajukan izin mendirikan maskapai penerbangan pada tahun 2000.
Tiga tahun kemudian, Sriwijaya Airlines melakukan penerbangan pertamanya pada 10 November 2003 di Hari Pahlawan, saat Sriwijaya hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200 dan mengoperasikan banyak rute internasional seperti Jakarta-Pangkalpinang (PP), Jakarta-Palembang (PP), Jakarta-Jambi (PP) dan Jakarta-Pontianak (PP).
Srivijaya Airlines saat ini memiliki pesawat Boeing yang melayani 48 rute, antara lain rute regional Medan-Penang, PP bahkan rute internasional ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Sriwijaya Air juga merupakan maskapai penerbangan terbesar ketiga di Indonesia. Dan sejak tahun 2007, telah dinilai sebagai salah satu maskapai penerbangan nasional dengan standar keselamatan tingkat 1 di Indonesia.
Hendry Lie diketahui menjabat sebagai komisaris Srivijaya Airlines saat bisnis penerbangan digabung dengan Garuda Indonesia Group. Namun kontraknya berakhir pada 2019 bersama Yusuf Mangabarani, Chandra Lee, Gabriella Sonia Shevianna Bangoro, dan Yussrile Ahza Mahindra.
Selain berkecimpung di industri penerbangan, Hendry juga berkecimpung di bidang pertambangan. Beliau merupakan pemilik atau salah satu pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan dan pengolahan timah yang berlokasi di Pulau Bang Ka.
Keterlibatan kasus korupsi timah Sementara itu, dalam kasus timah, Hendry Lie, pemilik manfaat PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), diketahui aktif menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk dalam penyewaan pengolahan bijih timah. Sebagian besar berasal dari penambangan ilegal antara tahun 2015 dan 2022.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Khokhar mengungkapkan, Hendri Lee merupakan skema untuk mengambil keuntungan dari kerja sama dua perusahaan yang dikoordinasikannya, CV BPR dan CV SMS, dalam pengolahan timah ilegal.
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai 300 triliun rupiah. Kasus tersebut tidak hanya melibatkan Hendry Lie, tapi juga sejumlah orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kakak Hendry, Fandi Lee, yang bekerja di bagian penjualan PT TIN.
Pada tahun 2016, menurut majalah GlobeAsia, total kekayaan dan aset yang dimiliki Hendri Lee menjadikan Hendri Lee sebagai orang terkaya ke-105 di Indonesia, meningkat dibandingkan kekayaannya pada tahun 2015 yang bernilai $300 juta atau sekitar 4,7 triliun rupiah.
Kekayaan tersebut berasal dari berbagai bisnis yang dikelolanya, termasuk Sriwijaya Air dan PT TIN. Termasuk tanah dan villa di Bali.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Agung juga menelusuri aset-aset Hendry Lee, termasuk tanah dan bangunan di berbagai lokasi, untuk memastikan aset negara disita guna mengurangi kerugian akibat korupsi.
Penangkapan dan proses hukum terhadap Hendry Lie akan dimulai pada 15 April 2024. Pasca pemanggilan Jaksa Agung dan tak ditanggapi, PT Timah Tbk IUP District, Singapura, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi organisasi perdagangan timah di Singapura untuk Beberapa bulan kemudian, Hendry Lie akhirnya ditangkap di Indonesia.
Hal ini berkat kerja sama Jampidos dan Jaksa Agung Muda (Jamintel) di Kejaksaan Agung. termasuk Kejaksaan Indonesia di Singapura. Mereka berhasil menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024 dan kemudian dibawa ke Rutan Salemba. Pemeriksaan tambahan 20 hari segera di Jakarta Selatan.
Sebagai tersangka, Hendry Lee didakwa berdasarkan Pasal 2(1) dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tahun 1999. Hal ini diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hendry Lie dan tersangka lainnya akan terus berlanjut, dan Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan adil.
MG/Lutfiyah Rahmadiana