JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong hari ini akan menjalani sidang perdana atas putusan tersangka tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Sidang pertama pada Senin, 18 November 2024, kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (18/11/2024).
Diketahui, sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Hakim Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditunjuk hakim untuk meninjau perkara tersebut yaitu Pak Tumpanuli Marbun, jelasnya.
FYI, Direktur Penyidikan Jampidsus sekaligus Menteri Kehakiman RI Abdul Qohar menjelaskan, timeline tersebut dimulai pada tahun 2015. Berdasarkan rapat tingkat menteri pada 12 Mei 2015, ditetapkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. impor gula sedikit atau tidak ada sama sekali.
Namun pada tahun yang sama, yakni 2015, Menteri Perdagangan TTL memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula pasir mentah sebanyak 105 ribu ton untuk diolah menjadi gula pasir putih atau GKP, kata Abdul dalam siaran persnya. konferensi dengan Menteri Kehakiman RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
“Sesuai UU Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, instansi pemerintah memperbolehkan impor gula pasir putih, namun berdasarkan izin impor yang diberikan tersangka, PT AP mengimpor gula TTL. Impor gula Raakakide tidak dilakukan. berasal dari rapat penyelenggara dan perusahaan penting tanpa “perusahaan populer yang mengetahui permintaan riil gula di dalam negeri”.
Qohar mengatakan pada 28 Desember 2015 telah diadakan rapat koordinasi pekerja di bawah Menteri Perekonomian, salah satu pembahasannya adalah di Indonesia pada tahun 2016 yang terjadi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. untuk menstabilkan harga gula dan memenuhi kuota gula nasional.
Pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan Direktur PT PPI Staples atas nama P untuk bergabung dengan delapan perusahaan swasta. Tugas industri gula adalah menata gudang dan menstabilkan harga, putih. gula kristal diimpor langsung dan hanya bisa dilakukan oleh BUMN”, ujarnya.
Delapan perusahaan swasta yang mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir diberi wewenang untuk memproduksi gula pasir yang hanya diperuntukkan bagi perdagangan makanan, minuman, dan farmasi.
Ketika 8 perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula pasir mentah menjadi gula pasir putih, PT PPI mulai membeli gula pasir, padahal sebenarnya perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan tersebut menjual gula tersebut ke pasar distributor.
“Harganya 16 ribu rubel/kg, harganya lebih tinggi dari HET (harga eceran) 13 ribu rubel, dan tidak ada aktivitas pemasaran,” ujarnya.