JAKARTA – Pengadilan distrik Jakarta Selatan sekali lagi menyelenggarakan sidang pendahuluan Sekretaris Jenderal PDIP Huster Cristiants terhadap Komisi Korupsi (KPK). Hari ini, KPK telah mengajukan dokumen dalam proses pengadilan.
Pada hari Senin (10.22.2025) pemantauan, tim Biro Hukum KPK menyajikan bukti dalam bentuk dokumen proses pengadilan utama yang diadakan di pengadilan distrik di Jakarta Selatan. Bukti dokumen itu diserahkan kepada hakim pendahuluan yang menyaksikan tim hukum Hasto.
Selain pengenalan bukti dalam proses pengadilan, tim Biro Hukum KPK berencana untuk membawa saksi atau ahli dalam proses pengadilan. Namun, berapa banyak saksi atau ahli yang telah diserahkan oleh KPK tidak akan ditemukan.
“Hari ini adalah program percobaan dengan lawan. Kami hadir pagi ini dan kami akan mengikuti proses ujian, tetapi saya akan mulai menyelidiki bahwa tidak ada bukti baru kemarin, “kata Husta Roni Talapesi Lawyer sebelum proses pengadilan.
Ronnie mengatakan dia telah melihat persidangan sebelumnya, terutama setelah para saksi diajukan, pelanggannya tidak pergi ke Ptik pada 8 Januari. Kemudian jika Hasto terlibat, ujian Tio Freedelina Agusia diduga telah diduga.
“Saksi mengatakan kepada TI bahwa kami memberi tahu hakim dalam proses pengadilan penyelidik bernama Rose Purba Bechie untuk dapat menjelaskan intimidasi intimidasi.”
Mengenai bukti yang diajukan oleh KPK, ia menambahkan bahwa itu benar -benar bukan bukti baru. Selain itu, dari para ahli yang diperiksa dalam proses pengadilan sebelumnya, kasus bahwa klien terlibat harus dilakukan sebagai proses investigasi baru.
“Dari bukti saat ini, jika apa yang dikatakan KPK adalah bukti lama, itu disampaikan kemarin dari seorang spesialis bahwa itu tidak diizinkan menggunakan bukti lama, untuk tidak menggunakan sprindic lama, itu harus dimasukkan dalam penyelidikan baru. Selain itu, jika proses tes terganggu dan tintanya, ”akhirnya.