Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kantor Hukum Komisi Rooting of Corruption (CCP) mengungkapkan sekretaris -jenderal PDIP Hasto Kristientto yang menganggapnya berpartisipasi dalam kasus maskara Mita yang diduga. Undang -undang digunakan sebagai dasar bagi PKC untuk menentukan Hasto sebagai tersangka.

“Bukti awal diperoleh oleh responden yang membuktikan bahwa pemohon mencakup tindakan seperti itu, Saufule Bahri dan Honor, Saefful Bahri, juga melakukan Vahiu Setiavan dan Agustiani Tio, dan Agustiani dan Agustiani Tio dan Tio Agustiani. Seratus Juta Juta Rupees Tio dan Tio Agustiani. Seratus Juta Rupee Rupees Tio dan Tio Agustiani. Seratus Juta Rupees Rupees Tio dan Tio Agustiani. Seratus juta rupee ratus lima puluh juta rupee dan tio ratus ratus lima puluh juta rupee dan tio ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus ratus , “kata kantor hukum CCP di persidangan, Kamis (6.2.2025).

Dalam tanggapannya, ia mengatakan kantor hukum PKC, Hasto memiliki tindakan pendahuluan, seperti Vehiu Setiavan, memerintahkan dan mengancam Rizki Aprilia untuk mengundurkan diri sebagai kandidat terpilih, sehingga es saya menggantikan posisinya.

Hasto telah memerintahkan kepada Dioneer tiga tuan rumah untuk menyusun studi hukum tentang keputusan Mahkamah Agung 57p / hum / 2019 dan surat tentang penerapan Mahkamah Agung dan Fatva di KPA untuk dapat menentukan masarac sebagai anggota parlemen.

“Pemohon dikendalikan dan dikendalikan oleh Saefful Bahr dan Threestone of Istikomah di Komisaris KPU, Vahiu Setiavan,” katanya.

Kantor Hukum PKC menjelaskan tim kantor hukum, Hasto menandatangani surat di Mahkamah Agung Mahkamah Agung 24. Dia juga menandatangani surat ke Mahkamah Agung pada 13 September 2019. Untuk meminta Mahkamah Agung Fatva sehingga Maspan Mason dapat ditunjuk sebagai anggota DPR.

“Keberadaan realitas hukum yang dilakukan oleh pemohon yang didukung oleh bukti -bukti ini meliputi, Demon Three Istikomah, yang sedang dalam ujian saksi 12 Januari 2020. Tahun Januari 2020. Tahun, 21 Januari 2020.

Kemudian kesaksian saksi agustiani tio fridelin pada bap 6. 2020. Kemudian pernyataan Rizki Aprilia 7. Juni 2024 dan Kusnadi 19 Juni 2024. Tahun.

Selain itu, bukti permintaan untuk permintaan saksi, kemudian dokumen perubahan uang, not merah dan putih, instruksi elektronik dalam bentuk ponsel, bersaksi kesaksian dugaan Hasto Christianiant.

Kantor hukum CCE menambahkan bahwa bukti bahwa penyelidik CCP ditemukan, yang berasal dari kasus topeng, dan bukti awal untuk menentukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristynto sebagai tersangka. Oleh karena itu, argumen tim Hasto Madtling menyebutkan penentuan Hasto sebagai tersangka cacat untuk digunakan dalam bukti dalam kasus lain atau kasus topeng.

“Oleh karena itu, keputusan responden (dalam penentuan Hasto sebagai tersangka) memiliki kelemahan hukum dengan cara hukum (karena CCP digunakan) kasus lain tidak boleh dibuktikan oleh kasus lain dengan mengeluarkan sprind yang terbaru dan tinta terbaru dan tinta Kasus sangat tidak berdasar pada hukum dan itu harus dikecualikan, “katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *