JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2023. Keputusan ini mengatur peraturan terkait pemasangan mesin. . pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, dasar perhitungan penetapan PKB didasarkan pada perkalian dua faktor utama, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (MVV) dan bobot yang dicerminkannya. tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pemanfaatannya.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai Pasar Kendaraan Bermotor (MVN) adalah harga pasar kendaraan bermotor secara umum. Sedangkan harga pasar umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data tertentu.
NJKB ditetapkan berdasarkan harga pasar umum (HPU) kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya. Apabila HPU tidak diketahui, maka NJKB ditentukan berdasarkan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang ditentukan pada tahun sebelumnya berdasarkan NJKB, atau dengan menggunakan beberapa atau seluruh faktor berikut.
A. Harga kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder dan/atau unit tenaga yang sama.
B. Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kepentingan Umum atau Pribadi.
C. Harga kendaraan bermotor yang sama mereknya dengan kendaraan bermotor.
D. Harga kendaraan bermotor dengan Tahun Pembuatan yang sama dengan kendaraan bermotor tersebut.
E. Penetapan harga kendaraan bermotor menurut produsen kendaraan bermotor.
F. Harga kendaraan bermotor dibandingkan dengan kendaraan bermotor sejenis.
Q. Harga kendaraan bermotor didasarkan pada dokumen pemberitahuan impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Morris mengatakan NJKB didefinisikan dalam dua ketentuan. Pertama-tama, jika didapat secara off-road, NJKB ditentukan sebelum dikenakan PPN dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai).
Kedua, jika dibeli on the road, NJKB ditentukan sebelum PPN, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On Road = (HPU On Road – (PPN + BBNKB + PKB)).
Selain itu, NJKB dibentuk dengan memperhitungkan penyusutan tahunan maksimal 5 persen dari nilai penjualan yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB Perubahan Bentuk, dasar pengenaan pajak PKB dan BBNKB ditentukan berdasarkan nilai penjualan NJKB dan jumlah perubahan bentuk dan dilakukan dengan memperhitungkan penyusutan.
Bentuk dasar mobil van buta, minibus, minibus, bus, mobil pick up, double cab, mobil penumpang roda tiga, gerbong barang roda tiga, sepeda motor penumpang roda tiga, dan sepeda motor barang roda tiga akan mengalami perubahan bentuk, PKB dan BBNKB, serta dasar penetapan bentuk perubahan NJKB,” jelas Morris.
Ia menambahkan, selama truk ringan, truk, trailer, dan kepala traktor masih dalam bentuk sasis, kriteria penerapan PKB dan BBNKB akan ditambah dalam transformasi NJKB.
2. Bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot yang mencerminkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat peruntukan kendaraan bermotor dinyatakan dengan faktor 1 sampai 1,4, antara lain:
1. Mobil penumpang roda tiga dan gerbong barang roda tiga, mesin roda dua, mesin penumpang roda tiga, dan mesin barang roda tiga dengan koefisien yang sama.
2. Nilai pengali Sedan 1,025.
3. Jeep dan minibus dengan kelipatan 1.050.
4. Blind van, pick up truck, pick up box dan minibus, dengan nilai pengali sebesar 1,085.
5. Jalur dengan nilai koefisien 1,1.
6. Truk ringan dan sejenisnya dengan faktor 1,3.
7. Truk dan sejenisnya dengan faktor 1,4.
Penetapan koefisien tersebut didasarkan pada nilai batas toleransi kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan hidup pada penggunaan kendaraan bermotor.
Persentase peresepan PKB dan BBNKB
Persentase peresepan PKB dan BBNKB sebenarnya tercantum pada Pasal 9.
Besaran PKB pada angkutan umum rakyat sebesar 30 persen dari tarif dasar PKB.
Pemasukan BBNKB pada angkutan umum rakyat sebesar 30 persen dari besaran dasar BBNKB.
Besaran PKB untuk angkutan barang umum sebesar 60 persen dari tarif dasar PKB.
Penerapan BBNKB pada angkutan barang umum sebesar 60 persen dari besaran dasar BBNKB.
Pasal 9 Persentase pengisian kendaraan listrik (KBL) adalah sebagai berikut.
Besaran PKB KBL berbasis baterai adalah 0 persen dari PKB pokok orang atau barang.
Tarif PKB KBL berbasis baterai untuk angkutan penumpang umum sebesar 0 persen dari tarif dasar PKB.
Pemberlakuan KBL PKB berbasis baterai pada angkutan barang umum ditetapkan sebesar 0 persen dari besaran pokok PKB.
Pengenaan PKB KBL berbasis baterai tidak termasuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai. Selain itu, kepemilikan kedua atas KBL Berbasis Baterai dan penerusnya diberikan insentif tanpa tarif pajak progresif dan peralihan kepemilikan KBL Berbasis Baterai dianjurkan tanpa BBNKB sesuai ketentuan. peraturan hukum.
Persentase penetapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan darat lainnya yang diatur dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut.
1. Biaya PKB untuk layanan ambulans, pemadam kebakaran, dan kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah adalah 0 persen dari biaya dasar PKB.
2. Besaran BBNKB untuk ambulans, alat pemadam kebakaran, dan jasa kebersihan milik pemerintah pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah sebesar 0 persen dari iuran pokok BBNKB.
Dasar perhitungan setting CLA yang digunakan di air
Morris menjelaskan, dasar perhitungan penetapan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor bertenaga air ditentukan oleh NJKB. NJKB yang beroperasi di air sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
“NJKB kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air dijadikan dasar penetapan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang beroperasi di atas air,” kata Morris.
Dasar perhitungan spesifikasi PKB dan BBNKB yang tidak tercantum
Terhadap dasar penghitungan penetapan PKB dan BBNKB yang tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur, maka Gubernur menetapkan dasar penghitungan penetapan NJKB. PKB dan BBNKB. Dia mengusulkan permintaan untuk mendefinisikan NJKB mis.
1. Kendaraan bermotor.
2. Penggantian konveyor dan motor artikulasi atau luar dalam penambahan atau pemisahan NJKB.
3. Kendaraan bermotor yang datang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jenis, merek, jenis dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Menteri Dalam Negeri dan/atau Lampiran 38 Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi dasar pembentukan PKB dan BBNKB. 2023
Pengangkat tersebut mencantumkan NJKB Kendaraan Bermotor HPU yang tidak diketahui, tetapi NJKB Kendaraan Bermotor yang diketahui jenis, merek, dan modelnya dengan tahun pembuatan yang lebih lama. NJKB dapat ditentukan dengan menambahkan paling banyak 5 persen dari nilai penjualan yang diketahui setiap tahunnya.
Gubernur melimpahkan kewenangan penetapan NJKB kepada Direktur Dinas Pendapatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar pendirian PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan lampiran Keputusan Gubernur, berlaku sampai Menteri menetapkan dasar penghitungan dasar pendiriannya. PKB dan BBNKB. Kementerian Dalam Negeri.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting dalam penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.
“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan meminimalkan dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.
Masyarakat diharapkan memahami dan mengikuti peraturan ini untuk menciptakan administrasi pajak kendaraan di Jakarta yang lebih baik. Atas nama Wajib Pajak : Mari kita terus menjaga lingkungan dan membantu membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi peraturan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.