JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bingung menjawab proses kenaikan gaji guru tahun 2025 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengumumkan, baik guru non-ASN maupun guru ASN akan mendapat kenaikan tunjangan mulai tahun d – berikutnya.
“Bagi guru non-ASN, tahun ini besaran tunjangan profesinya dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini tidak berlaku bagi mereka yang baru menerima sertifikat pada tahun 2025, tetapi juga bagi guru-guru sebelumnya. .” jelas Deni, Kamis (5/12/2024).
Deni menjelaskan, guru ASN yang lulus PPG pada tahun 2024 akan mendapatkan sertifikat profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan kerja sebesar satu kali gaji rata-rata seperti seluruh ASN angkatan.
Deni juga menambahkan, progres tunjangan guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pedoman Tunjangan Guru Karena Pekerjaan Rakyat dalam Negeri.
“Sesuai Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 pasal 5 angka 1 dikatakan tunjangan profesi diberikan setiap bulan, namun menurut pasal 7 pembagiannya setiap 3 bulan sekali,” pungkas Deni.