BADUNG – Sinergi Bea Cukai dan Polri berhasil mengungkap kasus laboratorium rahasia produksi ganja, lima kesenangan, dan narkoba dalam sistem cartridge pod di kawasan Villa Wigo, Uluwatu, Badung, Bali.
Pengungkapan ini bermula ketika tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menemukan aktivitas peredaran narkoba jenis ganja ilegal di Yogyakarta pada September 2024.
“Setelah dilakukan pendataan, diketahui zat narkotika jenis hasis tersebut diproduksi di Bali,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Devi Harianto, Selasa (19/11/2024). ).
Lebih lanjut, berdasarkan analisis pasca penyitaan terhadap sinergi tindakan bea cukai dan kepolisian dalam mendeteksi kasus laboratorium rahasia pada kasus-kasus sebelumnya, tim memperkuat pengawasan terhadap impor berisiko tinggi.
Diantaranya adalah peralatan, bahan kimia, dan mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk memproduksi obat. Pasalnya, Bea Cukai dan Polri sebelumnya mengungkap lima laboratorium rahasia berturut-turut di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Melang.
Dari hasil pengawasan, tim gabungan menemukan beberapa paket barang berupa peralatan dan bahan kimia yang dikirim dari China melalui Bandara Sukarno-Hatta yang diyakini terkait dengan alamat penerima akhir di Villa Vigo, Uluwatu, Bali. , yang ditandai sebagai laboratorium rahasia,” lanjut Nirwala.
Tim gabungan kemudian menangkap empat tersangka yang terlibat dalam produksi dan pengemasan obat serta barang bukti.
Barang bukti yang lengkap antara lain 18 kg ganja padat kemasan perak, 180 lembar (batang), 12,9 kg ganja padat kemasan emas, 253 lembar (batang), 35.000 bola keberuntungan (berat 0,2 gram per batang), 18.210 (5 bola keberuntungan). ). seberat 0,4 gram per butir), dan 765 selongsong berisi ganja cair.
Sedangkan bahan belum jadi antara lain 102 kg bubuk hasis (setara 1.020 batang hasis), 37 kg bahan baku lima pil bahagia (setara 1.110.000 pil), 12 liter minyak ganja (setara -6.000 kg ganja), hingga hingga 6.000 butir peluru digunakan sebagai campuran pembuatan ganja), dan tangkainya Ganja kering sebanyak kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai bahan campuran pembuatan ganja).
Pasal yang disangkakan membobol obat ini adalah Pasal 114 Ayat (2) Ayat 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan pasal yang disangkakan dalam pemberantasan psikotropika adalah Pasal 59 ayat (2) UU No. Pasal 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Nirwala mengatakan, terungkapnya kasus laboratorium rahasia di Bali kali ini menyelamatkan 1.490.000 nyawa dari bahaya narkoba. Aksi ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia.
“Pengungkapan laboratorium rahasia ini merupakan komitmen kami sebagai pengayom masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN,” tegasnya.