JAKARTA – Pemerintah sedang membangun sistem digital yang canggih untuk memantau kepatuhan pajak di kalangan penerima pajak rendah. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki sistem perpajakan baru bernama coretax.
Nantinya, Coretax akan digabungkan dengan teknologi pemerintah atau Govtech untuk memudahkan DJP dalam memantau data. Govtech rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sistem baru yang dikembangkan govtech ini akan mengintegrasikan seluruh sistem digital pemerintah yang ada saat ini, mulai dari coretax, sistem informasi pertambangan dan batubara atau Simbara, sistem informasi kelapa sawit, izin usaha melalui OSS, imigrasi, digital ID atau data kependudukan, hingga memuat data. . pemuatan atau bea cukai dan pajak.
Selain itu, sistem govtech juga akan diintegrasikan ke dalam sistem distribusi belanja negara, seperti untuk keperluan bantuan keuangan langsung. Data penerima akan diimpor agar dana yang diterima dari pemerintah dapat dibelanjakan dengan baik.
Kedepannya, Govtech akan serupa dengan aplikasi PeduliLindungi yang diluncurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19. Dengan begitu, data perjalanan masyarakat juga bisa terdata sehingga bisa diketahui kemampuan belanjanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dengan teknologi pemerintah (GovTech), masyarakat yang belum membayar pajak tidak bisa mengajukan paspor atau SIM.
“Jadi, kita paksa orang itu untuk patuh pada ketentuan. Pajaknya belum? Bayar beanya belum? Begitulah sistemnya,” kata Luhut beberapa waktu lalu.
Dewan Ekonomi Nasional memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai empat pilar utama digitalisasi yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan negara.
Pilar pertama terkait peningkatan penerimaan negara melalui penerapan sistem Pokok Pajak dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak dan penerimaan sektor minerba.
Kedua, efisiensi belanja negara melalui digitalisasi sistem e-katalog versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih jelas dan efisien.
Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi pelayanan seperti administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik.