JAKARTA – Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Kardinal Suhariyo bereaksi terhadap rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Uskup Agung meminta masyarakat mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Soal PPN, orang-orang yang ahli di bidang itu pasti tidak akan berhenti membahasnya. Tentu alirannya akan besar jika pemerintah memutuskan untuk terlibat di dalamnya, kata Suhariyo di Gereja Katedral cara lain.” , “Rabu (25/12/2024).
Kendati demikian, Uskup Agung meminta masyarakat kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah. Menurutnya setiap kebijakan harus dikritisi dampak dan permasalahannya.
Artinya, tidak ada keberatan untuk bergabung dengan pemerintah, tidak, berarti mengkritisi permasalahan yang muncul atas keputusan dan kita tidak tahu permasalahan apa yang akan muncul, ujarnya.
Sebagai informasi, izinkan kami memberi tahu Anda bahwa pemerintah telah mengumumkan kebijakan PPN 12 persen. Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, pembebasan PPN untuk beberapa barang golongan kebutuhan pokok masuk dalam paket stimulus ekonomi. Airlangga berharap paket stimulus ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat akan diberikan fasilitas PPN atau 0%,” kata Airlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di Jakarta. Said, Senin 16 Desember 2024.
Kebutuhan pokok yang dikecualikan PPN meliputi barang dan jasa. Hal ini mencakup akses terhadap beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula, layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksin polio dan air. “Semuanya bebas PPN,” tegasnya.
Kelompok barang yang dibebaskan PPN meliputi barang kebutuhan pokok antara lain beras, daging, telur, ikan, dan susu. Begitu pula dengan pelayanan pendidikan, kesehatan, keuangan, ketenagakerjaan, asuransi dan air. Sedangkan PPN yang dikenakan hanya sebesar 11% untuk tepung terigu dan minyak goreng.