Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan pemerintah hingga ratusan miliar. Pernyataan tersebut dilontarkan Prabowo usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara yang terkesan terlalu ringan meski merugikan pemerintah hampir Rp 300 triliun.

Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menegaskan, hukuman tidak boleh disamakan dengan rasa keadilan. Nasrullah juga menyinggung hukuman maksimal dan minimal yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berat ringannya pidana jangan disamakan dengan pengertian keadilan, karena berat ringannya pidana sudah diatur dalam undang-undang, misalnya pasal 2 undang-undang tipikor yang ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. dari 20 tahun. 4 tahun. Hidup,” kata Nasrullah dalam Interupsi acara iNews TV bertajuk ’50 tahun hukuman bagi korupsi, apakah mungkin?’ Kamis (1 Februari 2025) malam.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan kasus korupsi yang hanya diancam hukuman beberapa tahun penjara. Kasus Harvey Moeis diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah karena dinilai terlalu ringan.

Harvey divonis 6,5 tahun penjara meski menimbulkan kerugian negara hampir Rp300 triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapat hukuman yang setimpal karena telah menimbulkan kerugian negara ratusan miliar. “Ancaman hukumannya 50 tahun kira-kira seperti itu,” kata Prabowo dalam pidato Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *