JAKARTA – Dua jenazah korban pembunuhan MAS, remaja berusia 14 tahun, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akan dimakamkan, Sabtu (30/11/2024), siang tadi. Kedua jenazah tersebut merupakan ayah pelaku APW (41) dan nenek pelaku RM (69).
Seorang kerabat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, AP akan dimakamkan di keluarga Beit Olam di Bugur, sedangkan Ram akan dimakamkan di Tana Kusir Tapu.
“(Ayah) dimakamkan di pemakaman keluarga di Bogor. (Nenek) di Tanakh Kusir TP5. (Keduanya) langsung dimakamkan siang tadi,” kata kerabat tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua jenazah tersebut terlebih dahulu didoakan di rumah duka RS Polri. Beberapa anggota keluarga turut serta mendoakan kedua jenazah tersebut. Usai salat, keduanya langsung dibawa ke tempat berbeda.
Polisi memastikan telah melakukan otopsi terhadap jenazah kedua korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur (14) di Pusat Kedokteran Forensik RS Polri. Kepala RS Polri Yandokpol Kompol Harry Wyatmoko menjelaskan, usai autopsi, kedua jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga.
Biasanya diantar setelah penguburan/kremasi dan sebagainya, tapi atas permintaan keluarga bisa menunggu keluarga lain dan sebagainya, kata Harry saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024).
Sekadar informasi, remaja berinisial MAS (14) nekat menikam neneknya berinisial RM (69) dan ayahnya APV (41) hingga tewas. Padahal, kondisi ibu AP (41) masih kritis.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, sebanyak lima orang saksi, termasuk petugas keamanan perumahan, diperiksa.
“Saksi dari satpam sudah ada 5 orang,” kata Nurma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Nurma mengatakan, satpam melihat anak terduga pelaku lewat saat sedang berpatroli. Namun, saat mereka mendekat, penculik anak tersebut mencoba melarikan diri dan mereka berhasil menangkapnya.
“Karena pertama kali terjadi, anak tersebut menyeberang jalan saat satpam sedang berpatroli di kompleks perumahan, setelah ditelepon ia melarikan diri yang mencurigakan, kemudian dikejar, dan kemudian anak tersebut ditahan oleh satpam. ” katanya.
Sekadar informasi, pelaku anak terancam Pasal 338 KUHP atas perbuatannya. Hanya saja hukumannya hanya setengah dari ancaman.