Cilacap – Dewan Masyaikh menekankan pentingnya perlindungan dan kesetaraan bagi lulusan Pondok Pesantren (POMPES). Hal itu terungkap saat sosialisasi UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin di Cilacap, Jawa Tengah.
Ketua Yayasan Al Ihya Ulumuddin KH ikut serta dalam program tersebut. Labul Umam, Anggota Majelis Masyaiq dan Pengurus PP. Miftahul Huda Manonjaya KH. Abdul Aziz Afandi, dan Anggota Dewan Masyaiq serta Pengurus PP Al Anwar 3 Sarang KH. Abdul Gofur Maimon ingin menyampaikan upaya membangun sistem untuk menjamin mutu pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren.
KH. ABDUL AZIZ AFANDIQ NO. Keberadaan hukum dijelaskan. 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting untuk mengenali, mensertifikasi dan memfasilitasi pondok pesantren di Indonesia. Menurutnya, pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu pengetahuan dan basis budaya yang sangat penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
“Dengan adanya undang-undang ini, pesantren diterima sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujarnya, Sabtu (11/2/2024).
KH Abdul Aziz menekankan pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Dengan adanya ijazah pesantren yang diakui, lulusan pesantren mempunyai hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lainnya. Insya Allah lulusan pesantren bisa melanjutkan studi ke universitas dan kemudian mendapatkan pekerjaan yang baik, katanya.
Majelis Masyaiq menegaskan, hendaknya menjaga kekhasan pesantren bukan melalui penyeragaman melainkan melalui metode verifikasi dan fasilitasi. Majelis Masyaikh telah menyatakan komitmennya untuk menjaga independensi pesantren dan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun yang dapat merugikan pesantren.
“Kami (Majlis Masyaikh) fokus pada prinsip-prinsip tersebut untuk mengembangkan pendidikan pesantren,” ujarnya.
KH Abdul Gofur Maimon juga menyoroti tanggung jawab Majelis Masyaiq untuk menjamin pendidikan yang berkualitas di pesantren. Menurut dia, undang-undang tersebut mencakup tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan fokus pada prestasi akademik.
“Kami Majelis Masyaiq ingin memastikan pendidikan di pesantren disetujui dan didukung negara,” ujarnya.
Majelis Masyaiq menegaskan, ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak karena diakui negara. “Jika ada lulusan pesantren yang ditolak melamar pekerjaan karena ijazahnya, maka berhak melaporkan permasalahannya dan negara bertanggung jawab memberikan perlindungan,” jelas Gus Gofur.
Dalam upaya menjamin mutu pendidikan, Dewan Masyaikh juga bekerjasama dengan Dewan Masyaikh yang mempunyai pemahaman mendalam mengenai proses pendidikan di pesantren. Proses pendidikan pesantren, termasuk kurikulum dan metode pembelajaran, dirumuskan oleh Dewan Masyaikh dengan persetujuan Dewan Masyaikh.
“Dianggap sah menurut undang-undang, minimal 3 orang anggota Majelis Masyayik dan pimpinan yang menjadi wali pesantren. “Jadi di sini pesantren bekerja sangat baik untuk menjamin mutu pendidikan karena merupakan pesantren yang sangat mengenal budaya lokal dan proses pendidikan, ternyata diangkat atau dipromosikan oleh masyarakat di pesantren tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peran penting pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dengan adanya pengakuan dan dukungan pemerintah, diharapkan pesantren dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.