Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atau tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya diperuntukkan bagi barang mewah alias mewah. tercantum dalam Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). ) daftar.

Dengan demikian, tarif PPN sebesar 12% hanya berlaku untuk daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Disebutkan pula, daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan dikenakan tarif PPN baru adalah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah sangat mewah dikenakan PPN sebesar 12%.

“(Daging sapi wagyu?) Yang 0 persen selama ini masih 0 persen,” kata Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah diatur dalam PMK PPN atas barang mewah Nomor 15/2023. Mengenai barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM.

Artinya, yang disampaikan Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang dikenakan 11 persen, tidak akan naik menjadi 12 persen. Jadi masih 11 persen untuk semua produk dan jasa, yang sampai sekarang masih di angka 11 persen. Masih 11 persen, tidak ada kenaikan PPN seluruh barang dan jasa yang sampai saat ini masih di angka 11 persen, kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Prabowo menegaskan, barang sehari-hari yang banyak digunakan masyarakat saat ini masih mengacu pada PPN yang ditetapkan mulai tahun 2021.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang mendapat fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen, tetap berlaku. karena sumber pembebasan pajak yaitu PPN 0 persen masih berlaku. Pemerintah berjanji akan memberikan paket stimulus, nilai stimulusnya sebesar 38,6 triliun, kata Prabowo.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *