JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan kini akan menyurati Menteri Pengelolaan Keuangan (PMK) baru yang membahas seluruh teknis penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang mewah sebesar 12 persen. Dan layanan akan dimulai mulai 1 Januari 2025. Usai pertemuan dan Presiden Prabowo Subianto, Pak Mulyani mengatakan Menteri Keuangan (Kemenkeu) langsung ditangkap. Bertemu hingga mereka pulang ke rumah pada malam tahun baru 2025.
“Kenapa saat ini kami masih bekerja di PMK, tadi saya katakan kami tidak akan mudik. Tapi kalau mau tunggu tunggu, nanti pasti kami unggah, kata Sri Mulyani dalam jumpa pers tambahan di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu juga mengatakan, karena PPN 12 persen mulai berlaku besok yakni 1 Januari 2025, pihaknya akan terus berdiskusi dengan seluruh jajaran. Tapi kami akan segera membahasnya karena besok akan berlaku, kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu memastikan pajak yang dikenakan terhadap barang di bawah 11% pajak penjualan tidak akan berubah besok. “Tapi besok tidak ada dampaknya, bisnis seperti biasa, sampai saat ini tidak ada perubahan antara hari ini dan besok,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atas seluruh barang yang berada pada tarif 11 persen usai menggelar rapat darurat di kantor Kementerian Keuangan Sri. Mulyani Dravati.
Prabowo mengatakan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah yang saat ini terdaftar dalam Kementerian Pengelolaan Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, hanya barang yang termasuk dalam daftar barang dan jasa saja yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Sementara itu, Sri Mulyani menambahkan, tarif PPN sebesar 12% hanya akan dikeluarkan berdasarkan aturan PMK untuk menjadi landasan hukum penerapannya hanya pada barang mewah. Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengeluarkan undang-undang pemerintah melainkan undang-undang atau purpura yang mengatur bahwa PPN sebesar 12 persen akan berlaku mulai tanggal 01 Januari 2025.