JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi mengajukan keberatan atas perintah pengadilan. Sebagai catatan, Pengadilan Niaga Kota Semarang sebelumnya menyatakan Sritex pailit, berdasarkan putusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).
Manajemen mengumumkan di Jakarta, Jumat (25/10/2024) bahwa: “Hari ini kami telah menulis imbauan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan memastikan kepentingan para pemangku kepentingan tetap dihormati.”
Manajemen menghormati keputusan hukum yang telah diambil. Koordinasi internal telah dilakukan oleh beberapa pihak sehingga menghasilkan kesepakatan untuk menempuh proses hukum.
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok. “Mereka secara kolektif telah mendukung upaya kami selama lebih dari setengah abad,” katanya. Kami akan melakukan yang terbaik untuk memenuhi harapan Anda. “
Sekadar informasi, majelis hakim menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban membayar pemohon berdasarkan Surat Keputusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Hakim kreditur dalam perkara ini atas nama PT Indo Bharat. Rayon, menurut sistem penelusuran informasi Pengadilan Negeri Semarang (SIPP).
Tak hanya dinyatakan pailit, hakim juga mengumumkan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Program Perdamaian (Homologasi).