JAKARTA – Rencana pemerintah memasukkan ketentuan penyeragaman kemasan produk tembakau berpeluang meningkatkan peredaran rokok ilegal. Ia mengatakan, kehadiran paket-paket yang tidak ada dapat menyebabkan semakin terkikisnya produk-produk yang sah, sehingga berdampak domino terhadap dunia usaha.
“Menyatukan kemasan rokok memberikan peluang bagi rokok ilegal untuk beredar lebih leluasa karena kemasannya terlihat sama, sehingga semakin sulit membedakan antara rokok haram dan rokok lintingan legal. Kinerja industri hasil tembakau legal akan semakin terpuruk (IHT). Jika peredaran rokok ilegal terus berlanjut, “ada kekhawatiran kinerja IHT akan semakin terpuruk baik dari segi keuntungan perusahaan, penyerapan tenaga kerja, dan penyerapan bahan baku,” ujarnya pada Senin (13/2024). /23) Hubungi Kadang-kadang katanya.
Seperti diketahui, sebagai bentuk implementasi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang PP Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemmenkes) saat ini sedang menerbitkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Keamanan Tembakau dan Elektronik. Produk Rokok ( RPMK) sedang ditetapkan. Hal ini dituangkan dalam draf tersebut.
Mary mengatakan, selain kekhawatiran akan meningkatnya peredaran rokok ilegal, negara ini kemungkinan besar akan menderita kerugian karena hilangnya pendapatan dari pajak cukai produk tembakau. Tak hanya mengancam benteng, juga bisa menurunkan pendapatan negara.
“Rokok ilegal berdampak pada penurunan produksi IHT legal, dimana penggunaan IHT turun sebesar 16,08% pada tahun berjalan hingga Juli 2024. Produksinya juga mengalami penurunan sebesar 323 miliar unit pada tahun 2022, namun menjadi 318 miliar unit pada tahun 2023.
Dia menegaskan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau harus dijaga. Meski target pemerintah sebesar Rp 227,21 triliun tidak tercapai melalui UU Nomor 28 Tahun 2022, namun pemerintah merevisi target tahun 2023 menjadi Rp 218,7 triliun karena penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Ini berhasil.
Tentu saja, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang mengandalkan IHT sebagai sumber pendapatan utama mereka. Masalah ini mungkin menjadi perhatian.
“Situasi ini akan semakin berdampak negatif terhadap kinerja IHT yang sah.
Secara terpisah, Siti Nadia Tarmizi, Direktur Komunikasi dan Pelayanan Sosial Kementerian Kesehatan, mengatakan Kementerian Kesehatan saat ini masih melakukan penyesuaian internal terkait penyusunan peraturan turunan PP Kesehatan. Ini salah satu regulasi yang sedang dikaji sambil mendengarkan pendapat.
“Kami mempertimbangkan seluruh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengusaha, industri hingga petani, dalam penyusunan peraturan ini. Karena ada bonus penduduk, tentunya kita ingin ikut serta di negara maju yang kualitasnya bagus, “Salam,” ujarnya.