Jakarta – PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia (TMI), salah satu pemimpin pasar asuransi kargo di Indonesia, baru-baru ini menyelenggarakan konferensi hybrid bertajuk Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim (dalam Asuransi Pengangkutan), yang ditujukan untuk pembeli, penjual, dan agen.
Seminar ini menegaskan posisi TMI sebagai pemimpin dalam solusi asuransi perjalanan komprehensif yang penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dimana transportasi memainkan peran penting dalam perdagangan domestik dan internasional.
Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor perwakilan TMI di Jakarta, serta pelanggan dan distributor yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia ini menghadirkan beragam pembahasan mengenai tantangan terkini di bidang transportasi. asuransi.
Seminar ini menjelaskan metode pengurangan risiko dan manajemen klaim yang paling efektif di tengah perubahan besar yang disebabkan oleh kompleksitas perdagangan internasional, perubahan peraturan, peningkatan frekuensi dan tingkat keparahan kerugian.
Sebagai salah satu dari tiga pemimpin pasar asuransi perjalanan di Indonesia, TMI tidak hanya menawarkan produk berkualitas tinggi namun didukung oleh lebih dari 250 agen penyelesaian yang siap menyelesaikan klaim di seluruh dunia.
“Jaringan global ini memungkinkan kami menangani klaim secara efisien, sehingga memastikan bahwa pelanggan kami menerima penyelesaian seluruh klaim dengan cepat dan akurat,” kata Aminta Ginting, Kepala Departemen Klaim, TMI.
Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan, Risiko dan HRGA TMI, Kahyo Adi menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai manajemen risiko dan proses penelitian agar risiko yang tidak terduga tidak mempengaruhi operasional bisnis. “Kami ingin memastikan pelanggan dan mitra kami dapat mengelola risiko dan memanfaatkan layanan asuransi perjalanan kami secara maksimal,” kata Cahyo.
Seminar ini menghadirkan dua pembicara ahli yaitu DiCarioso, Managing Director PT. Global Internusa Adjusting menjelaskan secara detail cara mencegah dan mengurangi klaim pada asuransi perjalanan. Sementara itu, Nugraha Budi, S.SH, Senior Attorney di Nugraha Budi S.SH & Partners Law Firm, menjelaskan mengenai hukum dan penyelesaian sengketa dalam klaim asuransi perjalanan.
Dalam pemaparannya, DiCarioso menjelaskan bahwa penting untuk memahami risiko dalam asuransi perjalanan, yaitu. Ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa dalam pengangkutan barang dapat menimbulkan kerugian finansial terhadap barang yang diangkut.
Selain itu, Dicarioso juga menjelaskan, ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, pengemasan barang, cara pengangkutan, perjalanan, cuaca, dan tempat bongkar muat.
“Mengetahui teknologi jenis barang, cara pengemasannya, sarana pengangkutan dari tempat produksi ke pelabuhan, cara perjalanan sampai pelabuhan kedatangan, lokasi serta bongkar muat merupakan hal yang penting untuk mengelola barang. risiko pengangkutan barang. Itu dilakukan dengan benar,” tegas Dicarioso.
Pada bagian kedua, Nugraha Budi, SSH, menjelaskan tentang faktor hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan, dengan menyatakan bahwa jika terjadi kehilangan atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab pihak penanggung, maka tanggung jawab pengangkut dapat diminta. serta penanggung jawab barang atau pihak-pihak lain yang menurut hukum dapat terlibat.
“Segera ajukan pengaduan kepada pelakunya terutama pengangkut dan petugas pelabuhan, kirimkan penyidikan kepada wakil pengangkut atau penanggung jawab lain, termasuk permintaan apabila ditemukan penyidikan, tidak mengeluarkan tanda terima pada saat barang ditemukan. keadaan yang patut dipertanyakan, dan lengkap 3 Memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang bertanggung jawab mengenai hal-hal yang dipermasalahkan pada siang hari,” jelas Budi.
Menyikapi sulitnya pengiriman pembayaran asuransi kargo laut, Budi memaparkan empat temuan yang sering terlihat di lapangan, yaitu: 1. Tertanggung tidak membayar uang asuransi atau tidak membayar uang namun terlambat, 2. tertanggung tidak membayar uang asuransi atau tidak membayar uang namun terlambat, 2. penanggung terlambat melaporkan klaim kepada penanggung, 3. Penanggung terlambat menyampaikan klaim kepada pengangkut dan 4. Penanggung tidak mampu menyelesaikan penggeledahan dokumen.
Kedua ahli yang hadir sepakat bahwa kemampuan mitigasi risiko dan klaim harus dimiliki oleh setiap pelaku transportasi. Hal ini dikarenakan angkutan laut masih menjadi andalan distribusi barang untuk ekspor atau perdagangan antar pulau di Indonesia, selain harganya yang lebih murah dibandingkan melalui udara.
Selain membahas strategi manajemen risiko, TMI juga memperkenalkan teknologi digital terbarunya yaitu aplikasi e-cargo yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional bisnis. Aplikasi ini memungkinkan nasabah mengelola kebutuhan asuransi secara mandiri, mulai dari penerbitan polis secara cepat hingga laporan pemantauan real-time melalui dashboard yang mudah diakses.
“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan unggul kepada pelanggan melalui aplikasi yang mudah digunakan,” tambah Kahyo.
Menindaklanjuti acara tersebut, TMI akan memberikan pelatihan dan kesempatan belajar khusus bagi para peserta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TMI untuk memperkuat posisinya sebagai pemimpin industri asuransi perjalanan di Indonesia.