Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

JAKARTA – Kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdig), seorang polisi bernama M, DPO kembali ditangkap. Dengan cara ini, 23 tersangka ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Siam Indradi mengatakan, Selasa (19/11/2024), “Sehingga total tersangka berjumlah 23 tersangka”.

Ade Ari menjelaskan, tersangka A alias M ditangkap pada Minggu 17 November 2024 di sebuah rumah susun di Kecamatan Sariharjo, Kecamatan Nglik, Kabupaten Sleman, DIY. Selain itu, polisi menyita barang bukti uang dan sejumlah harta benda.

Penyidik ​​berhasil menyita uang tunai dan harta benda senilai Rp16 miliar dari tersangka A alias M dan istrinya alias D, ujarnya.

Ade Ari menginformasikan, A alias M merupakan komplotan kriminal A dan AK yang ditangkap sebelumnya. “Subskrip M adalah bagian terakhir dari segitiga A, yang sudah diambil A dan AK,” ujarnya.

Ade Ari menjelaskan, ketiganya berperan dalam menghimpun situs judi online dan menghimpun deposit. “Kemudian periksa situs judi online tersebut agar tidak diblokir dan berperan sebagai pengatur segala tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *