Sudah Finalisasi, Tukin Dosen ASN akan Segera Diumumkan Kemenkeu dan Kemendikti

Sudah Finalisasi, Tukin Dosen ASN akan Segera Diumumkan Kemenkeu dan Kemendikti

JAKARTA – Menko PMK Pratikno memberikan update terkini Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen ASN yang viral karena tak kunjung dikurangi. Token tersebut telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Sains dan Teknologi, yang akan segera diumumkan.

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikti Centek) dan dosen ASN Kementerian Keuangan (Kemenkou) akan segera mengumumkan hasil keputusan masalah token tersebut. .

Baca Juga: Token Tak Pernah Diberikan, Serikat Dosen Kirim Karangan Bunga ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Saat ini sedang dalam tahap akhir bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Kementerian Keuangan. Kita tunggu keputusannya, kata Pratikno Kantor PMK di Jakarta kepada awak media Kementerian Koordinator, Senin (20/1/2025).

Mantan Rektor UGM ini meminta semua pihak menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Kementerian Keuangan. “Nah, kita akan melihat itu sebentar dan melihat apa yang dibicarakan antara Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Kementerian Keuangan.”

Baca juga: Senator Philip Tukin Soroti Tantangan Dosen dan Beban Administrasi

“Keputusannya akan kita update, saya belum mengikutinya, saya belum tahu,” pungkas mantan Menteri Luar Negeri (Mensneg) itu.

Sebelumnya, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Teknologi Thogar M Simatupang mengatakan, tidak ada anggaran untuk tunjangan dosen dan tunjangan profesi pada tahun 2025. Jadi sekali lagi bapak ibu tidak ada anggaran (tunjangan dosen) di tahun 2025,” ujarnya.

Togar menjelaskan, berbagai penyebab kekurangan anggaran terkait tunjangan dosen pada tahun 2025 antara lain perubahan nomenklatur.

Dijelaskannya, minimnya anggaran tersebut disebabkan adanya berbagai perubahan nomenklatur Kementerian Pendidikan dan Teknologi, Dikbud, Dikbudristek, dan kini Dixisinetek, padahal sebenarnya sudah ada undang-undang yang memberikan tunjangan kepada dosen. Daerah ini.

Baca Juga: Ini Gaji dan Tunjangan Rafi Ahmed Sebagai Menteri Utusan Khusus Presiden

“Dalam token (peraturan) ini tidak ada dosen, yang ada hanya pegawai,” lanjutnya.

Togar menegaskan, pihaknya sedang berupaya mengajukan permohonan ke Badan Anggaran DPRK (BANGAR) dan Kementerian Keuangan (KMENQ) untuk tunjangan dosen yang totalnya mencapai 2,8 triliun.

Oleh karena itu, sulit untuk mengeluarkan token senilai 2,8 triliun rubel ini dari menteri, lanjutnya.

Kemudian, kata Thogar, jika Bangar PPK dan Kementerian Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka harus diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan lembaga bagi dosen.

“Jadi tidak mudah untuk membalikkan proses, kita ikuti. Kita dosen, kita ikuti prosedurnya, kita ikuti langkah demi langkahnya,” kata Thogar Simatupang.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *