JAKARTA – Polri terus melanjutkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan memperkuat sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pemeriksaan penegakan persyaratan kepesertaan aktif JKN bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Syarat menyambung kepesertaan JKN yang aktif ini berlaku bagi seluruh pemohon kartu SIM, SIM A, SIM B, dan SIM C. Ketentuan ini sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Pelepasan fasilitas ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan jaminan jaminan kesehatan, sehingga ketika seluruh penduduk membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa memikirkan biaya karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan uji coba nasional yang dimulai pada 1 November 2024 ini merupakan kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba operasi yang sebelumnya telah dilakukan pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024. di tujuh Polda dengan 105 Polres. . David menjelaskan, hasil positif dan masukan dari masyarakat didapatnya dari hasil evaluasi uji coba yang dilakukan.
Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaan uji coba sebelumnya telah berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Namun perlu ditegaskan bahwa ketentuan ini dilaksanakan. sebagai upaya pemerintah agar seluruh masyarakat mendapat jaminan perlindungan kesehatan, sehingga tidak menjadi beban dan tidak mempersulit keadaan,” kata Dávid, Kamis (31 Oktober 2024).
David mengatakan, selama masa uji coba di 7 direktorat Polda masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif dan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun David menegaskan, apabila kartu SIM sudah diterbitkan pada masa uji coba nasional ini, namun kepesertaan JKN masih dalam proses aktivasi atau masih dalam proses pendaftaran program JKN, maka SIM tersebut tetap bisa diterbitkan. .
Ditambahkannya, apabila pemohon belum terdaftar sebagai pelanggan JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan kartu SIM dan juga disarankan untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui Layanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165 atau melalui JKN Mobile App.
Kemudian, bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif karena menunggak, dapat membayar tunggakannya atau menggunakan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (Rehabilitasi) untuk membayar tunggakannya melalui cicilan.
“Untuk mengecek status kepesertaan JKN, pemohon kartu SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui jalur yang disediakan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, JKN Mobile App, Puskesmas BPJS Kesehatan 165, atau datang ke Dinas BPJS Kesehatan terdekat,” kata David.
David menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
Dengan penilaian yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diperkenalkan tersebut merupakan langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, terutama di lingkungan dengan mobilitas tinggi.
“Kedepannya, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi SIM POLRI dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Integrasi sistem ini kami harapkan akan memudahkan petugas untuk mengetahui dengan cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” kata David.
Pada uji coba penerapan nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan bantuan rutin kepada setiap unit pengelola SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling yang direncanakan di setiap daerah. Kami berharap bantuan ini dapat memudahkan seluruh petugas dalam mengeluarkan kartu SIM dan mengurangi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.