Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!
JAKARTA - Komisi Pengendalian Persaingan Usaha (KPPU) mendenda Google LLC Rp202,5 miliar. Keputusan itu diambil setelah Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang…