DPR Bisa Copot Hakim MK dan MA, Mantan Menag: Inkonstitusional
Jakarta - DPR dapat menghapus hakim Pengadilan Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), karena amandemen aturan DPR (Tatib) dianggap tidak konstitusional. Tidak hanya itu, DPR juga dapat menghentikan komandan TTNA,…