MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Paling Lambat Digelar 27 November 2025
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu baru paling lambat 27 November 2025.Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui perkara no. 126/PUU-XXII/2024 yang mengacu…