JAKARTA. Tak ada persoalan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi (CJ) sebelum batas waktu yang ditentukan. Lalu kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memilih Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub)?
KPU DKI Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan daftar Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) yang diajukan peserta Pilkada 2024 sebelum terpilihnya Pramono Anung – Rano Karno sebagai Gubernur terpilih dan Wakil Gubernur Divisi Khusus. . Jakarta (DKJ).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahu Dinata mengatakan partainya belum menetapkan tanggal pemilihan gubernur dan wakil gubernur baru terpilih. Pihaknya menunggu Mahkamah Konstitusi mengumumkan daftar perselisihan daerah pemilihan yang terdaftar dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPC).
“Kita belum bisa tentukan tanggalnya, tunggu saja, paling lama 3 hari setelah (pengumuman BRPK),” kata Wahu saat dihubungi melalui email, Kamis (12/12/2024).
Hal tersebut diatur dalam Lampiran I Konstitusi Partai Komunis Ukraina Nomor 18 Tahun 2024 tentang Reorganisasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur, Pimpinan, dan Walikota serta Keputusan Calon Terpilih.
Pada Pasal 10, KPUD dapat memutuskan calon terpilih apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu. Namun pada huruf b, putusan tersebut dikukuhkan lebih dari 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan pengajuan kepada KPU yang didaftarkan dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPC).
Sekadar informasi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) telah mencabut upaya banding atas hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan analisis pada Rabu (12/11/2024) pukul 00.00 WIB.
Dengan demikian, koalisi Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang dalam satu putaran pemilu di Jakarta. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, tidak ada lamaran dari grup RIDO dan Dharma Pongrekun-Kun Wardan nomor urut 2 pada Jumat (12/12/2024) pukul 00:10 WIB.