JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada bersabar menunggu proses penghitungan suara hingga batas waktu 16 Desember 2024.
Meski gambaran umum hasil pemilu diberikan oleh berbagai lembaga penelitian dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah adalah hasil tinjauan – produk buatan tangan.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membenarkan hasil penghitungan suara bertahap yang dilakukan petugas.
Oleh karena itu, masyarakat tidak terpengaruh oleh cepatnya hasil pemilu atau deklarasi yang diajukan peserta pemilu. Proses peninjauan tertulis KPU Jakarta dimulai hari ini. Dan penyelesaian akhir pada 16 Desember 2024.
“Kami pastikan hasil resminya adalah yang diumumkan KPU. Batas waktunya 16 Desember. Kami mohon masyarakat menunggu hasil resmi, penghitungan suara oleh KPU dan dilakukan bertahap dari daerah. di provinsi tersebut,” kata Wahyu, Kamis (28/11/2019).
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan pihaknya akan memantau secara ketat proses penghitungan manual tersebut.
Hasil pemilu yang diposting di Sirekap hanya sebagai sarana agar masyarakat dapat memantau pemungutan suara di setiap TPS. Namun, menurut Ketua KPU DKI Jakarta, Sirekap bukanlah acuan untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta.
Menurut Fahmi, salah satu penyebab KPU Pusat tidak menampilkan hasil pemilu yang masuk di Sirekap dalam bentuk grafik, infografis, atau tabel. Alasannya tak lain karena Sirekap merupakan alat yang diciptakan KPU untuk menjaga integritas hasil pemilu.
Sirekap tidak dijadikan dasar bagi KPU untuk mengumumkan dan menentukan pemenang kontestasi politik se-Indonesia.
“Selama hasil pemilu resmi masih ada, akan terjadi pengembalian dana manual dan antrean dari kabupaten, kota hingga provinsi. “Itulah dasarnya, kalau benar kemenangannya diketahui persentasenya melalui return yang dilakukan secara manual dan step by step,” ujarnya.