Jakarta – Tamara Tamara Yudha (PT) Kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung Ydha Arfand (PT) karena telah membunuh seorang anak kecil di Khalif menjanjikan alias.
Tamara Tyasma mengatakan dia saat ini memasuki tingkat cassation di Mahkamah Agung. Sebagai ibu korban, Ydha Arfand masih dipaksa untuk terus bertarung, bahkan jika itu terpaksa terus bertarung, ia masih mulai bertarung.
“Keputusan banding belum memutuskan Pengadilan Distrik Jakarta, sehingga Pengadilan Tinggi belum mencapai Jakarta Selatan.
“Tetap saja, hanya berdoa untuk semua proses yang berlanjut dengan masalah. Kami masih jelas bahwa banding masih dalam banding.
Tamara berharap untuk menerima pengaduan penuntutan mungkin merupakan hukuman mati. Dia mengatakan penjara masih berkontribusi pada gerakan sewa Renten.
“Jika menurut kantor jaksa penuntut, jaksa penuntut menuntut hukuman mati, ya, katanya.
“Tidak pernah, dapatkan keadilan, dan jaksa penuntut juga melakukan banyak hal untuk mengeluh, saya benar -benar ingin mencari keadilan untuk Dante,” kata Tamara.