Tamara Tyasmara Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

Tamara Tyasmara Kecewa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

JAKARTA – Tamara Tyasmara kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Yudha Arfandi 20 tahun penjara atas kematian putranya. Pramudityo atau Dante Senin (11/4/2024).

Berdasarkan pantauan, Tamara yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memilih duduk di kursi depan mengamati jalannya persidangan. Tak sendirian, Yudha Arfandi didampingi mantan pacarnya, keluarga, dan orang-orang tercintanya.

“Dalam persidangan, terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan awal pertama JPU,” kata hakim saat membacakan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. .

“Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.

Mendengar hal itu, Tamara terlihat menyembunyikan wajahnya, menahan rasa kecewa atas keputusan hakim. Ia pun terkadang tampak menggelengkan kepala seolah tak menyangka akan nasibnya.

Dalam persidangan, hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perkara tersebut.

Hukuman yang diterima Yudha lebih ringan dibandingkan hukuman mati yang dikehendaki Jaksa Agung (JPU), dan yang meringankan adalah sikap Yudha yang bermartabat selama persidangan.

“Yang paling pedih, terdakwa tega melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Radon Andante, Khalif Pramudithyo yang seharusnya dilindungi dan disayangi olehnya. Radon Andante ibu dari anak terdakwa,” ungkapnya. hakim pengadilan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, usianya masih muda, dan hal yang meringankan adalah berperilaku sopan saat diperiksa di persidangan,” ujarnya.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya jika ingin mengajukan banding. Pengacara Yudha, Dalian Saylan, langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *