JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dan pegawai berpengalaman Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI). Dengan tambahan tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 14 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra mengatakan, tadinya ada 11 orang, namun kini tersangka menjadi tiga orang, totalnya 14 orang.
Update hari ini, ada 14 tersangka yang kita amankan, kata Wira, Sabtu (2/11/2024).
Meski begitu, Vira belum membeberkan identitas tersangka. Namun, dia mengatakan, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 orang pegawai ChemcomDigi dan tiga warga sipil.
Jadi totalnya ada 11 petugas ComDigi dan 3 warga sipil, ujarnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI). Dalam waktu sekitar satu jam, polisi menyita beberapa laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf berpengalaman Kamdigi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh website pada hari itu. Kemudian diperiksa, lalu diblokir,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2024.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkodigi) RI.
“11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ad Ari Syam Indradi.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, dari 11 orang tersebut, terdapat beberapa ahli di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Sejauh ini yang bersangkutan masih dalam pengawasan ketat. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.