KENDARI – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konave Selatan, Sulawesi Tenggara, menangis haru usai menghirup udara bebas setelah permohonan penghentian penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Andulo.
Dia sebelumnya ditahan selama seminggu di Lapas Wanita Kendari karena diduga menganiaya seorang siswi yang merupakan anak seorang polisi di Konave Selatan.
Meskipun Ibu Suljani telah diskors, persidangan terhadapnya terus berlanjut. Kejaksaan Rakyat Selatan terus menangani kasus ini hingga proses pidana dimulai.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Pak Ujang Sutisna menjelaskan, penangguhan tersebut dijatuhkan setelah adanya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan Pengadilan Negeri Anduolo pada Selasa sore (22/10/2024).
“Kami mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa 22 Oktober 2024, namun perkaranya masih menunggu keputusan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ujang Sutisna.
Sidang perdana Supriyani dijadwalkan pada Kamis (24/10/2024). Nantinya, jaksa akan mempertimbangkan berbagai aspek selama jalannya perkara di pengadilan.
Supriyani yang berprofesi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito ini ditahan sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu siswanya yang berprofesi sebagai perwira Polri.
Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap siswa, yang akhirnya membawa Pak Suryani ke pengadilan.
Namun pihak keluarga dan sebagian besar masyarakat mengharapkan keputusan yang adil, mengingat Suliani adalah seorang ulama yang mengabdi pada sekolah tersebut.
Kasus tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk pihak sekolah Suriyasone yang menilai penahanan tersebut aneh.
Kepala SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April saat D masih duduk di bangku kelas satu SD.
Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul Supriyani dengan tongkat.
Namun pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menegaskan tidak ada kejadian perundungan di sekolah tersebut.
Pak Sanaali mengatakan penahanan Pak Supriyani sangat tidak adil. Selain itu, Suljani dinilai sebagai guru yang sangat disiplin dan berdedikasi.
Penahanan Supriyani menuai protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia Konawe Selatan (PGRI). Mereka menganggap penahanan sebagai kejahatan terhadap guru.
Aksi mogok guru digelar PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.
Pihak keluarga juga mengatakan Suljani tidak bersalah dan berharap bisa segera dibebaskan. Mereka menduga penahanan terjadi setelah Supriyani tidak memenuhi permintaan uang Rp 50 juta dari orang tua korban yang tergabung di Polsek Baito.
Di sisi lain, Kapolsek Konave Selatan AKBP Febri Sam membantah tuntutan pidana terhadap Supriyani. Menurut dia, kasus tersebut profesional karena sudah terkumpul cukup bukti, termasuk hasil autopsi di DCC “Baito” yang menunjukkan adanya luka di kaki korban.
Kapolres mengatakan, polisi telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk 2 orang rekan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan setelah melalui prosedur yang panjang.
Febry juga menambahkan, upaya mediasi telah berlangsung selama lima bulan. Namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.