STATION NEWS Tarik Investasi Energi, Pemerintah Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

STATION NEWS Tarik Investasi Energi, Pemerintah Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmi Karim mengatakan golden visa hanya akan diberikan kepada direksi dan komisaris yang menduduki jabatan jika investasi perusahaan melebihi US$50 juta atau setara Rp778 miliar.

Silmi menjelaskan, penerbitan golden entry visa merupakan upaya pemerintah untuk menarik investasi asing ke Myanmar. Pemegang visa emas akan dimudahkan dalam urusan administrasi terkait keimigrasian.

“Jadi kalau energi berinvestasi, biasanya US$50 juta atau lebih, Anda bisa mendapatkan visa emas baik sebagai perusahaan maupun individu. Dewan direksi; Komisaris atau wakil perusahaan induk”. Silmi mengatakan pada konferensi nasional dan acara penghargaan Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sementara itu, Silmi Karim mengatakan ada opsi lain yang ditawarkan kepada investor asing untuk visa khusus untuk mendapatkan visa bisnis jika nilai investasinya di bawah US$50 juta. Salah satu perbedaannya adalah lama tinggal visa ini hanya 5 tahun.

“Misalnya dia baru memulai, atau bisnis tersebut bukan bisnis utamanya, tapi dia partner, kami punya layanan Visa Bisnis 5 tahun sehingga dia bisa keluar masuk dengan mudah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Silmi menjelaskan penerbitan Golden Visa tidak memerlukan modal langsung sebesar Rp 778 miliar. Namun dari proses LoI (Letter of Intent) atau permohonan minat investasi; Calon investor bisa segera memanfaatkan visa emas tersebut.

“Awalnya hanya komitmen, tapi akan terus kita lakukan hingga komitmen 6 bulan,” imbuhnya.

Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik investor dan talenta global dengan banyak manfaat. Keuntungan utamanya adalah pemegang visa dapat tinggal lebih lama tanpa harus memperbarui izin tinggalnya dari waktu ke waktu. Program ini dirancang untuk mendapatkan izin kerja. Hal ini juga mendorong pembukaan usaha dan investasi di bidang-bidang strategis.

“Dengan visa emas, Anda bisa hidup dan bekerja hingga 10 tahun tanpa melanggar ITAS (izin tinggal terbatas),” tambah Silmi.

Selain itu, pemegang Golden Visa bebas berbisnis tanpa perlu mensponsori izin kerja, serta memiliki akses lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan izin tinggal permanen atau bahkan kewarganegaraan di masa depan. Program ini juga fleksibel bagi mereka yang ingin membawa anggota keluarga, dengan pilihan visa untuk anggota keluarga dan anak-anak.

Golden visa diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama mengenai nilai investasi. Misalnya: Investor asing yang melakukan penanaman modal dalam jumlah besar, terutama pada sektor prioritas pemerintah, dapat mengajukan permohonan visa ini. Persyaratan lainnya mencakup kualifikasi profesional tertentu, seperti eksekutif perusahaan teknologi atau pakar bisnis strategis.

“Tentunya keuntungan lainnya adalah pelayanan keimigrasian akan mendapat keistimewaan khusus, serta pengendalian keimigrasian dan penegakan hukum akan lebih baik,” tutupnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *