JAKARTA – Keputusan Presiden Prabov Subianto untuk memberantas korupsi didukung oleh guru besar hukum tata negara John Pieris. Apalagi, Ketua Umum Partai Gerindra ini dinilai sebagai sosok nasional sejati.
Hal itu disampaikan John Pieris dalam seminar nasional revisi materi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor yang semboyannya ‘No Bribery, No Corruption’.
“Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan beliau untuk memperbaiki keadaan, basmi korupsi. Saya setuju Pak, kami akan terus mengikutinya, itulah patriotisme sejati,” kata Christian John Pieris. Universitas (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29 Oktober 2024).
Ia meyakini undang-undang tersebut bisa efektif jika memenuhi kaidah yang jelas dan legal. Menurutnya, tidak ada orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan korupsi.
Aturan hukumnya harus jelas, misalnya suap, jangan jadi suap, malangnya anak-anak yang tidak bersalah atau bisa dituduh korupsi, sayang sekali jika mempertaruhkan masa depan,” ujarnya.
“Tidak boleh ada aturan yang saling bertentangan, vertikal dan horizontal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dianut oleh pihak yang berbeda. Penasihat Hukum Senior Maqdir Ismail menilai korupsi bukan hanya pemborosan pemerintah.
Makdir mengatakan permasalahan yang ada saat ini adalah perlunya menghilangkan suap dan penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang tamak. Hal ini dipandang sebagai titik awal yang diperlukan untuk memberantas korupsi.
“Sebenarnya korupsi tidak sebatas kerugian negara, tapi yang paling besar adalah suap, penyalahgunaan kekuasaan dan sejenisnya. Itu diatur dalam undang-undang kita,” kata Makdir.
“Salah satu penyebab kisruhnya korupsi adalah keserakahan masyarakat, mereka serakah dan harusnya menjadi awal pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Guru Besar Institut Ilmu Administrasi Dalam Negeri (IPDN) sekaligus pakar keuangan negara, Dadang Suwanda, menilai tidak boleh ada kasus yang termasuk tindak pidana dan dianggap merugikan negara. “Kejahatan dalam dunia pemerintahan itu ada 4. Kalau ada penyimpangan, itu penyimpangan. Jangan semua dikenai hukum pidana. Kalau soal administrasi, dibawa ke administrasi,” kata Dadang yang berbicara di tempat yang sama. .
“Entah ini kerugian pemerintah atau tidak, tapi ada kerugian atau tidak, itu bukan kerugian pemerintah, harusnya dipaksakan,” imbuhnya.
Dadang melanjutkan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari sisi administrasi, yaitu sistem pengendalian administrasi. Salah satunya adalah perlunya memisahkan pihak-pihak yang menentukan kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Nah, yang memutus kerugian negara, yang memutus kerugian negara tidak boleh diserahkan kepada hukum, harusnya dipisahkan, yang memutus itu BPK, harus diperiksa siapa yang kehilangan kekuasaan, siapa yang berkuasa. Dia menyelesaikan pidatonya.