SEMARANG – Aipda Robig Zainudin (38 tahun), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. lolos proses Kode Etik yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng (Jateng Aipda Robig adalah polisi pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), salah satu anggota kelompok pelajar Paskibra SMKN 4Semarang.
“Untuk kasus Aipda R sedang diproses kode etiknya. Dan akan ada buktinya. (Ahli internal) segera,” kata Kabid Humas Polda Jateng. Kata Kapolda Jateng, Kamis (28/11/2024) malam.
Dalam proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemecatan teknis tidak jujur (PTDH), setelah berkas audit internal diselesaikan oleh Divisi Propam Polda Jateng. Berkas tersebut akan diserahkan kepada ankum alias atasan sahnya yakni Kepala Satuan Narkoba Semarang. dan Kapolres Semarang
Kabid Humas Polda Jateng, Panglima Pol Artanto di Mapolda Jateng. Pada hari Kamis 11/11/2024 malam
Selain proses profesional internal, Kabag Humas juga mengatakan Aipda Robig tengah diproses hukum atas tindak pidana yang biasa dilakukannya. Hal itu berdasarkan laporan korban ke Polda Jateng. Terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penyerangan fisik.
“Statusnya (Ipada R.) sedang dalam peninjauan. Tapi yang terlibat sudah dalam proses penahanan atau pemindahan khusus (patsas),” lanjutnya.
Prosedur internal profesi dan tuntutan pidana secara umum sudah konsisten. Namun, Kombes Artanto mengatakan sanksi bisa terjadi bersamaan.
“Kita bisa berjalan secara paralel. Kita bisa saling membangun,” ujarnya.
Diketahui, IPDA Robik merupakan tersangka pelaku penembakan siswi SMKN 4 Semarang anggota kelompok paskibra Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang tewas. Polisi mengatakan penembakan terjadi karena Ipda Robik menemukan korban perselisihan dengan a sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam.
Selain permainan, dua korban lainnya juga mengalami luka tembak akibat pistol Ipda Robik.