JAKARTA – Mantan Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar menerima sidang di Komisi Etik Nasional (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan selama 10 jam mulai pukul 09.00 WIB.
AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Operasi Polres Solok Selatan. foto/sejarah
Kabag Humas Polri Jenderal Sandi Nugroho mengatakan timnya telah menjatuhkan dua hukuman kepada AKP Dadang karena menembak Kepala Divisi Reserse Polres Solok Selatan, Kompol Rayanto Ulil Anshar. .
“Komisi Kode Etik Polri memutus kasus KKEP dengan sanksi moral yaitu perbuatan pelanggarnya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Sandi Nugroho di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa. (26/11). /2024).
Kemudian saksi kedua, kata Sandi, merupakan sanksi administratif atas pemecatan tidak adil terhadap anggota Polri atau PTDH.
Terhadap keputusan tersebut pihak yang berkepentingan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain sudah diambil keputusan, ujarnya.
Pasal Dadang dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian Polisi. Lalu, Pasal 5 ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Politik. Selain itu, Pasal 8 huruf C Nomor 1, Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Etik Kepolisian.
Pasal 10 Ayat 1 Huruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Terakhir, Huruf N Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Etik Kepolisian.
Disebabkan oleh penambangan C
Galian C diduga menjadi dalang Kapolres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) menembak Satreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Rianto Anshar (34).
Pasalnya, sebelum kejadian penembakan ini, Polsek Solok Selatan memantau ketat penambangan liar.
Irjen Pol Sumbar (Sumbari) Paul Suharyono mengatakan, sepekan sebelum kejadian ini, pihak kepolisian di Solok Selatan sedang melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan liar, penambang asal Sirtu atau C. Daerah Solok Selatan.
“Tim Reskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil sudah beberapa kali menindak tegas pelaku tindak pidana tersebut. “Sekarang ada yang punya izin, tapi sejauh ini kita dalami, yang mendapat tanggung jawab hukum adalah mereka yang tidak punya izin,” ujarnya.
Suharyono mengatakan, ada pro dan kontra dalam penegakan undang-undang ini. Termasuk petugas yang diduga menduduki posisi kontrak.
“Awalnya kami mengapresiasi aparat penegak hukum ini, dan kami memberikan penghargaan kepada AKP Ulil setelah saya bertemu dua kali, di Polsek setempat dan di rumah dinasnya. Kemarin kita bertemu lagi di rapat teknis Reserse Kriminal Umum. “Saya pernah bertemu dengannya dan mengucapkan terima kasih kepada yang bersangkutan atas penerapan undang-undang tentang tambang C,” ujarnya.
Penembakan yang menewaskan Ulil Raanto Anshar dari AKP dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11/22/11/ di Tempat Parkir Polsek Solok Selatan di Jorong Bukit Malitang Barat, Nagar Lubuk Gadang, Kecamatan Sangiri, Solok Selatan, Sumatera Barat). . 2024) sekitar pukul 00.43 WIB.
Saat tersangka Poros Galian diperiksa di ruang Satreskrin, terdengar suara tembakan di luar ruangan. Hingga terdengar suara tembakan di luar ruangan.
Mendengar suara tembakan, para saksi yang ada di sana yakni, Reskrim Polres Solok Selatan, Aipda Tomi Yudha T dan Reskrim Polres Solok Selatan, Briptu Satriadi bergegas mencari sumber suara.
Saksi mata melihat korban yang merupakan bos mereka tergeletak berlumuran darah dengan dua luka tembak di pipi kanan.