SLEMAN – Beberapa perwakilan buruh sektor industri tembakau melakukan pembicaraan dengan calon Wakil Bupati (Cawabup) Da Nang Maharsa Sleman pada Kamis (10/10/2024).
Dialog tersebut dilakukan dengan pimpinan setempat dari Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Tembakau DIY (PD FSP RTMM-SPSI).
Waljid Budi Lestarianto, PD Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, mengatakan 5.250 anggotanya bekerja di sektor industri hasil tembakau.
“Anggota yang bekerja di sektor SKT (Sigaret Kretek Tangan) sebagian besar adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. “Saat ini belum ada lapangan kerja lain selain industri tembakau yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas,” ujarnya.
Industri tembakau saat ini menghadapi beberapa tantangan serius. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) antara lain memuat ketentuan kontroversial, seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200m dari lembaga pendidikan dan larangan iklan media luar ruang di lembaga pendidikan. Radiusnya 500 meter.
“Kami sangat prihatin dan kecewa dengan pembatasan yang dilakukan Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegas menolak ketentuan PP tentang kesehatan yang bermasalah dan aturan kemasan rokok biasa tanpa merek dalam rancangan Menteri Kesehatan. “Meski gelombang PHK terjadi dimana-mana, namun peraturan tersebut akan mengancam penghidupan kita,” jelasnya.
Ia menyampaikan aspirasi masyarakat buruh terhadap peraturan terkait tembakau, mengingat industri tembakau merupakan industri padat karya.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap calon pemimpin daerah, terutama ketika terpilih, dapat melindungi kami melalui regulasi yang mendukung keberlanjutan sektor ini. Kami pastikan dengan adanya regulasi baru, seperti yang dibuat oleh Menkes, tidak menjadi sebuah hal yang merugikan membebani masyarakat lokal. Lakukanlah, ini pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Sementara itu, Danang Maharsa mengajak semua pihak untuk memandang tembakau dari sudut pandang positif. Sebab selama ini rokok memberikan banyak manfaat bagi Sleman. Termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, Da Nang menolak berbagai pembatasan pengendalian tembakau, khususnya di wilayah Sleman. Selain PP 28/2024 dan rancangan Menteri Kesehatan, ia juga menyinggung soal Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) yang perlu banyak pertimbangan sebelum dipublikasikan.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua fasilitas umum di Kabupaten Sleman siap mematuhi peraturan ini. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengatur, bukan melarang. Oleh karena itu, kami tidak terburu-buru mengeluarkan peraturan ini, ”ujarnya.
Apalagi, Da Nang khawatir kebijakan ketat seperti PP 28/2024 dan rancangan Menteri Kesehatan berpotensi mengancam penyerapan tenaga kerja dan PHK. Faktanya, dampaknya akan meluas ke luar sektor tembakau.
“Aturan ini akan berdampak luas. Terdapat sekitar 1.500 pekerja tembakau, yang berarti mata pencaharian mereka bergantung pada pabrik tembakau. “PHK meningkat di pabrik-pabrik tekstil di Sleman,” katanya. “Kami berharap ada tambahan pabrik tembakau yang bisa menampung para korban PHK.”