BANGKOK – Hind Rajab Foundation (HRF) mengajukan gugatan ke pengadilan Thailand terhadap seorang tentara Israel yang ditempatkan di Thailand.
Menurut dokumen yang dirilis oleh Departemen Urusan Diaspora dan Studi Anti-Semitisme Israel, tentara tersebut dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Dokumen tersebut mengatakan HRF berada di balik penuntutan terhadap tentara Israel yang berpartisipasi dalam perang Gaza dan dituduh melakukan kejahatan perang.
HRF menggunakan firma hukum Thailand yang mengkhususkan diri pada hukum perang dan hukum kemanusiaan internasional untuk mengadili tentara Israel.
HRF, yang namanya diambil dari nama seorang anak Palestina yang menjadi martir dalam serangan Israel di Jalur Gaza, mengajukan gugatan terhadap seorang tentara Israel yang berada di Brasil pekan lalu namun berhasil melarikan diri.
Seruan agar tentara Israel diadili menyusul keputusan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag yang menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galanti atas tuduhan ekstradisi. selama Perang Gaza.
HRF didirikan sebagai organisasi non-pemerintah di Brussel pada September lalu. Badan tersebut mengumpulkan informasi tentang tentara Israel dari situs media sosial tempat mereka mengunggah foto dan video partisipasi mereka dalam perang dan dari situs lain yang mendokumentasikan perjalanan mereka ke luar negeri.
Menurut dokumen Israel, HRF memberikan informasi kepada ICC yang mendokumentasikan kejahatan perang yang dilakukan oleh lebih dari 1.000 tentara dan perwira pendudukan Israel di Jalur Gaza dan Lebanon.
Badan tersebut sejauh ini telah mengajukan 28 tuntutan hukum terhadap tentara Israel di delapan negara, dan Israel telah membantu menyelundupkan tentara dari setidaknya lima negara.