JAKARTA. Seorang pemuda berinisial MAS (14) memutuskan untuk menikam neneknya RM (69) dan ayahnya APW (41) hingga tewas di kompleks perumahan Taman Bona Inda di Silandak, Jakarta Selatan. 30/11/2024) subuh. Selain itu, Amma (41) warga AP juga mendapat kecaman keras atas penikaman tersebut.
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi mengatakan, pelaku MAS terancam Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa, yakni membunuh dengan maksud untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini memberikan hukuman maksimal berupa perampasan kemerdekaan untuk jangka waktu sampai dengan 15 tahun. Namun karena status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), ancaman hukumannya tidak sama dengan orang dewasa.
“Kalau anak-anak, setengah hukuman orang dewasa. Lalu kalau diadili, masuk pengadilan anak. Pasal 338 KUHP, tapi kita cari tahu dulu apa maksudnya,” ujarnya. . Nurma di Markas Metro Jakarta Selatan.
Nurma mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku dan melakukan tes urine.
“Masih diklarifikasi motifnya, karena anak tersebut diperiksa secara diam-diam. Makanya sekarang sedang dilakukan tes urine,” ujarnya.
“Sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan yang menjalankan unit PPA,” imbuhnya.
Nurma mengatakan, pelaku juga sedang diperiksa tuntas untuk mengetahui motif di balik perbuatan kejinya.
“Seorang pelaku di bawah umur yang berurusan dengan UU (ABH) karena usianya di bawah 14 tahun. Kini dia ditahan, diadili dan dimintai penjelasan kenapa, kenapa, dan bagaimana kejadian itu terjadi,” ujarnya.
Penggunaan pisau dapur AKP Nurma Devi mengatakan, pelaku kenakalan remaja (ABH) melakukan perbuatan keji tersebut dengan menggunakan pisau dapur. Masih ditentukan siapa yang pertama kali ditusuk.
Benar, dia mengambil pisau dapur, dia melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan di dapur. Masih dalam penyelidikan, kata Nurma.
Total ada lima saksi yang diperiksa, termasuk pegawai dinas keamanan. “Saksi dari pihak keamanan sudah ada 5 orang,” ujarnya.