Terlibat Judi Online, 11 Orang Termasuk Staf Ahli Kementerian Komdigi Jadi Tersangka

Terlibat Judi Online, 11 Orang Termasuk Staf Ahli Kementerian Komdigi Jadi Tersangka

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap 11 orang pelaku perjudian online terkait beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Petugas Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11 Januari 2024), mengatakan, “11 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.”

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, di antara 11 orang tersebut terdapat sejumlah dokter spesialis Komdigi. Hingga saat ini, ia masih dalam pemeriksaan ketat. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Ini 11 orang, ada yang pegawai Kemkomdigi, ada pula pegawai khusus Komdigi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara tak menampik ada pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperiksa terkait kasus perjudian online (judol). Demikian diungkapkan Direktur Penerangan Masyarakat Polri, Departemen Media Polisi Sipil Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Untuk salah satu pegawai Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), audit masih berlangsung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Mantan Direktur Humas Polda Metro Jaya ini tak merinci siapa petugas Komdigi tersebut. Pria yang menjabat Kabid Humas Polda Jabar ini mengatakan, penyelidikan masih berjalan

“Unit penyidikan kepolisian masih bekerja hingga saat ini. Jadi kita tunggu saja hasil penyelidikan polisi,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *