JAKARTA – Partai Demokrat Indonesia (PDIP) total memecat 27 orang. Puluhan nama dicoret terkait jabatan politiknya pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemerintah daerah (Pilkada) 2024.
โ27 nama anggota PDI Perjuangan dibatalkan sehubungan dengan Pilpres dan Pilpres 2024,โ tulis PDIP dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Berikut 27 nama yang masuk dalam daftar yang diusung PDIP. 1. H. Lalu Budi Suryata: Pelanggaran kode etik partai untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah NTB.
2. Putu Agus Suradnyana: Pelanggaran kode etik partai untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Bali.
3. Putu Alit Yandinata: Pelanggaran kode etik partai terhadap partai lain asal wilayah Kalimantan Tengah untuk maju pada Pilkada 2024.
4. Muhammad Alfian Mawardi: Satu lagi partai asal Kalimantan Tengah yang melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
5. Hugua: Partai lain dari Sulawesi di Asia Tenggara melanggar aturan partai untuk mencalonkan diri pada pemilu pemerintah daerah tahun 2024.
6. Elisa Kambu: Pelanggaran kode etik partai terhadap partai lain di wilayah Papua Barat Daya untuk mengikuti Pilkada 2024.
7. John Wempi Wetipo: Pelanggaran kode etik partai untuk mengikuti Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Papua Tengah.
8. Willem Wandik: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Papua Tengah.
9. Suprapto: Pelanggaran kode etik partai yang dilakukan partai lain dari wilayah Sorong/Papua Selatan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
10. Gunawan HS: Pelanggaran kode etik partai untuk maju pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Malang/Jawa Timur.
11. Heriyus: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Murung Raya/Kalimantan Tengah.
12. Ery Suandi: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari daerah Karimun/Kep. Riau
13. Fajarius Laia: Satu lagi partai asal Nias Selatan/Sumatera Utara yang melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
14. Mada Marlince Rumaikewi: Pelanggaran kode etik partai peserta pemilukada 2024 oleh partai lain dari wilayah Mamberamo/Papua Raya.
15. Feri Leasiwal: P. Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Morotai/Maluku Utara.
16. Lusiany Inggilina Damar: Pelanggaran kode etik partai untuk mengikuti Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Halmahera Barat/Maluku Utara.
17. Dorthea Gohea: Partai lain dari wilayah Nias Selatan/Sumatera Utara melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
18. Weski Omega Simangukalit: Melanggar kode etik partai jika tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan asal wilayah Tapanuli Tengah/Sumut.
19. Arimitara Halawa: Melanggar kode etik partai jika tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan asal wilayah Tapanuli Tengah/Sumut.
20. Camelia Neneng Susanty Sinurat: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 oleh PDI Perjuangan wilayah Tapanuli Tengah/Sumut merupakan pelanggaran kode etik partai.
21. Sihol Marudut Siregar: PDI Perjuangan wilayah Tapanuli Tengah/Sumut melanggar kode etik partai untuk tidak mendukung calon Pilkada 2024.
22. Hilarius Duha: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan wilayah Nias Selatan/Sumut bertentangan dengan etos partai.
23. Yustina Repi: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 oleh PDI Perjuangan wilayah Nias Selatan/Sumut merupakan pelanggaran kode etik partai.
24. Effendi Muara Sakti Simbolon: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan wilayah DKI Jakarta melanggar kode etik partai.
25. Joko Widodo: Demokrasi; Penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan intervensi di Mahkamah Konstitusi yang merupakan awal kehancuran sistem hukum dan sistem moral-etika negara, tergolong pelanggaran berat terhadap moral dan disiplin partai. Pelanggaran. Berasal dari Solo/Jawa Tengah
26. Gibran Rakabuming Raka: Pelanggaran protokol partai untuk maju sebagai calon wakil presiden 2024 dari partai lain di wilayah Solo/Jawa Tengah.
27. Muhammad Bobby Afif Nasution: Pelanggaran kode etik partai untuk maju sebagai calon gubernur Pilkada 2024 oleh partai lain yang berasal dari Kota Medan/wilayah Sumut.