Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY

Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY

YOGYAKARTA – Kematian Mary Jane Veloso di Filipina dikabarkan bebas untuk kembali ke negaranya. Namun pihak Lapas Kelas IIB Yogyakarta mengaku belum menerima kabar atau perintah apa pun dari pusat.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan, Mary Jane masih berada di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari Gunungkidul.

“Sampai tanggal 20 November 2024, Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat. Status hukumnya masih berstatus narapidana yang ditetapkan kejaksaan karena belum dijatuhkan hukumannya,” Agung ungkapnya, Rabu (20/11/2024).

Agung mengatakan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pusat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengikuti perkembangan

Sebab meski Mary Jane mendekam di Lapas Wanita Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa. Jadi semua keputusan ada di domain Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Kami hanya ditahan di penjara,” katanya.

Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010. Dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kg di dalam kopernya. Kemudian, pada Oktober 2010, Majelis Hakim Kabupaten Sleman menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.

Kasusnya menarik perhatian internasional, dan banyak pihak menyerukan agar hukuman mati dihapuskan.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mendukung Mary Jane dengan mengklaim bahwa dia adalah korban perdagangan manusia.

Meski demikian, Agung menegaskan hingga saat ini belum ada arah baru mengenai status hukumnya.

“Kami akan mengikuti kebijakan pusat. Apapun keputusan yang diambil akan kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Kabar terkini, Mary Jane Veloso dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta dengan baik.

Penjara juga memastikan bahwa Mary Jane menerima hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses terhadap kesehatan dan konseling.

“Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-haknya sebagai narapidana terpenuhi. Bahkan diajari berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas. Kami di daerah akan siap melaksanakan arahan kebijakan dari pusat,” kata dia. Agung.

Presiden Filipina berterima kasih kepada Prabowo Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas dibebaskannya hukuman mati Mary Jane Veloso.

Dalam postingan di akun Instagram resminya, Bongbong menilai kasus Mary Jane memakan waktu lama karena membutuhkan diplomasi dan konsultasi selama satu dekade dengan pemerintah Indonesia.

“Saya menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” kata Bongbong di akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

Bongbong sangat bersyukur karena diplomasi Indonesia dan Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami dapat menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan yang pada akhirnya akan mengembalikannya ke Filipina,” katanya.

Pembebasan Mary Jane, kata Bongbong, merupakan bukti hubungan persahabatan Indonesia dan Filipina. Terutama ketika menjaga komitmen terhadap keadilan dan kasih sayang.

“Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia – bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” tulisnya.

Bongbong tidak menyangkal Mary Jane bersalah menurut hukum Indonesia. Namun, kata Bongbong, Mary Jane tetap menjadi korban dari keadaan yang sangat sulit dalam hidupnya.

“Kisah Mary Jane selaras dengan banyak ibu dalam kemiskinan yang membuat pilihan putus asa yang mengubah jalan hidup mereka. Meskipun dia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, dia tetap menjadi korban dari keadaannya,” katanya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *