Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengumumkan pemindahan terpidana mati Serge Arce Atlas akan dilakukan pada Selasa (4/2/2025). Dia mengetahui bahwa Serg Arsky sedang menunggu kematian akibat narkoba.

“Sudah disepakati jadwal pemindahannya pada 4 Februari,” kata Yusril dalam jumpa pers, Jumat (24/1/2025).

Jusril menjelaskan, pemindahan itu dilakukan setelah pemerintah Prancis menyepakati pengaturan praktis. Dia mengatakan Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dan akan menjatuhkan hukuman maksimal 30 tahun penjara.

“Kami diberitahu oleh pemerintah Prancis bahwa dalam kasus pidana yang sama yang menjatuhkan hukuman mati padanya di Indonesia, hukuman maksimal di Prancis adalah 30 tahun penjara,” ujarnya.

“Jika Presiden Perancis kemudian memberikan pengampunan, atau jika dia memberikan amnesti, atau jika dia mempertimbangkan suatu kebijakan untuk mengurangi, misalnya, menjadi 30 tahun penjara, atau jika dia tetap menghormati keputusan pengadilan Indonesia, kami akan meninggalkan pemerintah Perancis sepenuhnya. , “lanjutnya.

Sebelumnya, Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati Serge Arce Atlas dalam kasus narkoba. Pembahasan ini berlangsung melalui pertemuan teknis Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Emigrasi dan Pemasyarakatan dengan perwakilan pemerintah Perancis.

Rapat digelar di kantor Kementerian Koordinator Kumham Immass, Jalan HR Rasuna said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Pemerintah Perancis diwakili oleh Laurent Legodec yang menuduh A.I. Kedutaan Besar Perancis di Jakarta.

Sementara itu, Pemerintah RI diwakili oleh Deputi Satgas Koordinasi Emigrasi dan Penyesuaian Kementerian Koordinator Bidang Kemanusiaan, IMIIPAS, Nyoman Saya Mataram, Kasubdit Cekal, Ditjen Emigrasi Bidang Pelayanan Emigrasi dan Penyesuaian, Nowan Indrianto dan Pemasyarakatan. Staf Khusus Hubungan Internasional, Ahmad Umarvi Kafa.

“Pembahasan tersebut digelar menanggapi permintaan resmi pemindahan narapidana yang disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024,” demikian pernyataan yang diterima (1/8/2025). Rabu). ).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *