MATARAM – Tersangka pelecehan seksual terhadap siswa di Mataram Agus Buntung berteriak histeris ketika jaksa penuntut terjadi pada hari Kamis (9/1/2025). Agus akan terpapar 20 hari di Pusat Penahanan Kelas 2A, Lombok Barat.
Kasus gangguan pendengar Buntung telah secara manual jatuh melalui polisi NTB regional di kantor jaksa distrik Mataram (Kejari).
Dilaporkan sebelumnya, Agus Buntung menjalani rekonstruksi. Dalam kasus kasus ini, tersangka telah terbukti karena banyak 49 adegan telah terbukti.
Komisaris Polisi Regional Dirreskrummum NTB Syarif Hidaya mengungkapkan, hingga 49 dalam catatan tes (BAP) yang diekspos oleh Agus Buntung.
Rekonstruksi terjadi dalam tiga adegan kejahatan (TKP), yaitu Udayan Taman, tinggal di rumah dan akhirnya Pusat Islam. “Dalam proses rekonstruksi, perbedaan itu ditemukan dalam informasi antara reporter dan tersangka,” katanya.
Meskipun rekonstruksi menerima penerimaan yang baik dari kedua sisi reporter dan pengacara yang mencurigakan, tetapi pemimpin pengacara yang dicurigai percaya bahwa agus tidak bersalah dan tindakan tidak bermoral dilakukan berdasarkan cinta dan cinta.