Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

Terungkap, Turis Pelaku Pemukulan Marbot Masjid Langgar Keimigrasian

JAKARTA – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial MA yang memukul seorang jamaah masjid di Puncak, Bogor, Jawa Barat, melanggar aturan keimigrasian berupa overstay.

Informasi terkini disampaikan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Immipas Kombes Pol saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/1/2025).

Hasil pemeriksaan tim Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor yang bukan milik TPI menemukan yang bersangkutan overstay, sudah overstay sejak 8 Januari 2025, kata Yuldi.

Dia menjelaskan, MA melanggar pasal 78 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang overstay dan pasal 75 UU Keimigrasian tentang pelanggaran ketertiban umum.

“Untuk dokumen administrasi imigrasi yang merupakan otoritas keimigrasian, bagi warga negara Saudi yang berinisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang turis asal Saudi yang berkelahi dengan marbot masjid di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditangkap Kantor Imigrasi Bogor Kelas 1 No TPI.

“Iya alhamdulillah WNA tersebut sudah kami tahan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang dalam tahap penyidikan, apakah benar dia pelaku penganiayaan WNI di masjid tersebut atau bukan,” kata Kasubdit. bagian Pengawasan Imigrasi. , Oktinardo Kansil, dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).

Dia menjelaskan, meski korban dalam kasus ini enggan melapor ke polisi, namun pihak Imigrasi tetap melakukan penyelidikan. Sementara keputusan sanksi atau tidak akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Yang penting manajemen perintahkan kami cek dulu bagaimana caranya. Setelah selesai pemeriksaan, kami akan informasikan ke manajemen, baru manajemen akan memutuskan apakah mau menjatuhkan (sanksi) atau tidak, jelasnya. .

Sementara itu, berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut bisa menghadapi sanksi berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 tentang deportasi dan pencegahan.

“Untuk saat ini memang begitu. Tapi kita masih selidiki benar atau tidaknya, kita selidiki dulu apakah dia pembuat video tersebut,” tutupnya.

Garis waktu perselisihan

Beredar video keributan antara warga negara asing (WNA) di Arab Saudi dengan mabut masjid di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.

Awalnya terlihat seorang pria berbadan besar sedang adu mulut dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai adu mulut, keduanya tampak terlibat perkelahian.

Beberapa pria lain yang berada di lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian yang masih terjadi di kawasan masjid. Dalam keterangan video tertulis perkelahian tersebut pasti terjadi karena bule tersebut buang air kecil di area toilet dan memakai sandal di area masjid.

Setelah ditegur Marbot, bule tersebut tidak terima dan terjadilah perkelahian. “Wisatawan Arab melawan bot masjid di Puncak,” demikian bunyi keterangan video yang dikutip Senin (13/01/2025).

Polisi yang mendapat laporan tersebut menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian. Alhasil, Marbot enggan melapor ke polisi karena sudah menerima kejadian tersebut secara baik-baik.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *