Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan

Tiba di Palembang, Selebgram Al Naura DPO Kasus Penipuan Diborgol dan Ditahan

PALAMBANG – Elnora, tokoh Palambang yang menjadi terpidana kasus penipuan investasi, akhirnya ditangkap Interpol di Tokyo, Jepang setelah tiga tahun buron.

Kedatangannya di Bandara Sultan Mahmud Badruddin II Palembang pada Sabtu (26/10) menyedot banyak perhatian, apalagi perilakunya dinilai tidak menyesal.

Mengenakan kacamata hitam, Elnora melambai ke arah para korban saat mereka dibawa pergi oleh petugas.

Ditangkap di Jepang Allan Nora, yang sebelumnya diasingkan karena terlibat dalam penipuan investasi di bawah pengawasan bisnis jual beli pakaian, berhasil lolos dari penangkapan Interpol dari negara tersebut.

Usai ditangkap, ia langsung diterbangkan ke Indonesia dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badruddin II Palembang, sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang dengan kendaraan yang disita.

Elnora berusaha melawan saat diminta melepas kacamata dan masker yang dikenakannya sehingga membuat petugas berang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hotamrin menjelaskan, Elnora sempat melarikan diri sebelum ditahan berdasarkan putusan hukum MA RI yakni dua tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan jaksa berhasil, setelah sebelumnya Al Nora dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Palambang dan memenangkan kasasi di Pengadilan Tinggi Sumsel.

Kasus penipuan yang melibatkan Elnora ini dilakukan dengan metode investasi industri modal ventura. Korban dijanjikan keuntungan 9 persen dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan minimal Rp10 juta.

Banyak korban yang tergiur dengan janji keuntungan tinggi, namun merasa tertipu ketika investasinya tidak terealisasi. Ia berkata, “Penangkapan Al Nora di Tokyo berhasil karena kerja sama diplomatik antar negara.”

Kasus tersebut menyedot perhatian publik, apalagi Elnora masih aktif di media sosial tiktok saat kabur sehingga memberikan kesan kepada korban bahwa terpidana tidak akan tertangkap.

“Kami bersyukur atas kerja sama yang baik antar negara hingga keamanan Al Noora. Hal ini menegaskan komitmen kami untuk mengusut kasus ini dengan penuh semangat dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Usai menjalani proses administrasi di Kejaksaan Negeri Palambang, Elnora langsung dibawa petugas ke Lapas Wanita Merdeka, Palambang, untuk menjalani sisa hukuman dua tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *