Tim Hukum Gerindra Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bakal Gugat ke MK

Tim Hukum Gerindra Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bakal Gugat ke MK

Jakarta – Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra mengakui ada sederet permasalahan di Pilkada Jakarta 2024 yang patut diduga adanya kecurangan.

Sekretaris Jenderal Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra Munatsir Mustaman mengatakan, partainya saat ini berpasangan dengan tim pemenangan Gubernur Jakarta-Kawagub, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). Mereka bilang mereka sedang bersiap. Perkara Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan rekan-rekan dari kelompok mitra RIDO dan relawan lainnya. Rencananya kami akan mengajukan permohonan pengujian hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. ujarnya kepada wartawan, Sabtu (7). /12/2024). ).

Munashir menjelaskan, ada dua persoalan besar di Pilkada 2024 dan patut dianggap penipuan. Sebelumnya, tidak ada pembagian formulir C6 yang berisi undangan memilih.

“Jumlah C6 yang tidak terbagi di Jakarta sebanyak 167. Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 merupakan PSU yang tidak terbagi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima tim, Munashir menemukan 24 formulir C6 yang tidak terklasifikasi di Jakarta Pusat, disusul 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan. Mereka tersedia.

Nah permasalahan kedua adalah mengenai 80 laporan yang tidak dijawab oleh juru sita.

Kedua, 80 laporan lebih yang dibuat oleh relawan, masyarakat luas atau tim sukses yang turun ke Bawaslu, yang dilaporkan ke Bawaslu, ujarnya.

“Tapi sejauh ini belum jelas perkembangannya. Kami belum mendapat informasi dari Bawaslu tentang sekitar 80 laporan masyarakat atau relawan yang diserahkan ke Diki Bawaslu,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *