JAKARTA – Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) kembali memaparkan hasil laporan pemusnahan Kelompok Visualisasi Kampanye (APK). Laporan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin, 4 November 2024 merupakan laporan ketiga.
Ketua tim kuasa hukum dan pembela pasangan RIDO, Arif Wibowo menjelaskan, titik kerusakan APK yang dilaporkan berada di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Arif di DPD Partai Golkar mengatakan: “Di sini saya ingin mengkonfirmasi laporan pemusnahan APK terbaru kami yang kami laporkan kemarin (Senin) dan telah diterima Bawaslu dalam waktu yang berbeda.” Kantor, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11 Mei 2024).
Ditambahkannya: “Iya, ini laporan ketiga, pokoknya juga berbeda dengan laporan sebelumnya, sekarang meluas dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan.”
Pihaknya menilai sabotase APK jelas mengganggu elektabilitas pasangan RIDO di Pilkada Jakarta. Karena grafiti APK mitra RIDO mengandung kata-kata yang tidak wajar.
Katanya: “Tentu sangat mengkhawatirkan karena merugikan pasangan calon kita sendiri, ya, justru sabotase dengan membocorkan bahasa yang tidak pantas atau cukup buruk hingga menurunkan kelayakan pasangan calon itu sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak belum mau menebak-nebak siapa pelaku perusakan APK pasangan RIDO tersebut. Sebab menurutnya persoalan ini sangat sensitif.
Semoga warga Jakarta yang tidak suka dengan pasangan RIDO tidak merusak APKnya. Ada cara yang lebih elegan untuk menyampaikan dialog RIDO tentang ketidaksukaannya pada pasangannya.
“Sebenarnya kalau kita warga Jakarta yang bijak, meski kita tidak suka dengan orang itu, meski tidak memusnahkan orang itu, lebih baik kita siarkan tentang orang itu secara sistematis, itu lebih baik. Karena siapa pasangan calon nomor urut 1 di sini? Program ini berjalan sangat baik bagi masyarakat Jakarta,” ujarnya.