SERANG – (Pj) Plt Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau para pedagang minuman keras di Desa Vanayasa, Kecamatan Gramadwadu, Wilayah Serang, mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Pihaknya melalui pansus berbentuk Tim 10 bergerak melakukan operasi teknis menyikapi informasi di media massa. Dia akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait hal itu, kami (penyalur miras) di pemerintah daerah sangat menginginkan penataan operasional di Provinsi Banten sesuai aturan, kata Al Muktabar, Selasa (11/12/2024).
Sejauh ini, Pemprov Banten bersama aparat penegak hukum termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten dan kota terus memberantas bisnis minuman keras ilegal tersebut.
“Kami selalu menggunakan kepolisian daerah, baik kabupaten maupun provinsi, untuk melakukan pemusnahan di beberapa titik dan diberitakan secara luas bahwa minuman keras yang disita telah dimusnahkan dan beberapa aparat penegak hukum telah mengumpulkannya untuk diedarkan secara ilegal,” katanya. .
MUI Kabupaten Serang meminta Pemprov Banten mengkaji ulang izin yang diterimanya dari perusahaan distribusi minuman keras di Vanayasa, Gramadwadu, atas dugaan menjual produknya langsung ke toko jamu dan beberapa kafe.
Ketua MUI Kabupaten Serang KH Gudori Yusuf menjelaskan, meski penjualan minuman beralkohol non-eceran dalam skala besar diperbolehkan, namun pihaknya tetap menyatakan sikap menentang peredaran barang tersebut dalam informasi yang dihimpun lembaga tersebut. dinilai haram fatwanya.
Sekjen PPIN Tubagus Disna Adi Wirsa menilai peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Serang merugikan masyarakat Bandon. Dia berjanji akan membawa masalah ini ke pemerintah pusat.
Tokoh agama Kabupaten Serang Ustaz Kiai Noordin menyoroti dampak negatif maraknya minuman beralkohol terhadap moral dan mental generasi muda di Bandon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan ini memiliki berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memuat peruntukan minuman keras berisiko tinggi yang terdaftar dengan kode KBLI 46333, termasuk perdagangan skala besar non-eceran.
Wakil Ketua DPRD Panten Parhum mengatakan, jika perusahaan yang bersangkutan kedapatan memasarkan produknya melalui sistem ritel pasar lokal ke pelanggan hilir atau pengguna akhir, maka hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran di beberapa wilayah Panten. aturan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan membenarkan, pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan atau peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.
Saat dikonfirmasi perwakilan perusahaan, Calvin mengaku pihaknya merupakan distributor minuman keras dan memiliki izin sesuai aturan. Produk dikirim langsung ke kafe dan restoran di kawasan Panton. Namun, dia belum mau membeberkan daftar tempat penyuplaian minuman keras tersebut.