JAKARTA – Ridwan Kamila-Suswono (Ardo), partai pemenang Pilgub DKI Jakarta dan calon wakil gubernur nomor urut 1, berencana mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MC) atas perselisihan hasil pilkada. Kubu Pramono Anung Rano Karno mengaku tak khawatir dengan langkah tersebut
“Jika Partai 01 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kami menghormati dan menyambut baik karena sesuai dengan konstitusi,” kata Pramono-Rano dari partai pemenang, Minggu (12 Agustus 2024).
Evan menjelaskan, Kamp Promono-Rano juga telah melatih tim advokasi mengenai isu tersebut. Ivan juga meyakinkan Pramono-Rano tidak khawatir karena ia yakin partainya menyelenggarakan pilkada secara etis.
“Dan tentunya kami tidak khawatir karena kami telah menerapkan cara memenangkan pilkada yang jauh dari etika dan kecurangan,” ujarnya.
“Jadi kami sangat yakin jika suatu perkara sampai ke Mahkamah Konstitusi, kami akan menang,” ujarnya.
Ivan kemudian mendarat di kubu Pramono-Rano yang hanya didukung dua faksi. Berbeda dengan kubu Ridwan-Suswono yang memiliki aliansi erat
Jadi sulit menerima akal sehat bahwa kita mempunyai kekuasaan untuk mencurangi pemilu, sehingga tuduhan Partai 01 bisa dikatakan benar dan tidak berani mengaku kalah, ujarnya. dikatakan.